Ambon, Cahayanusantara12.com
Ketua Tim Pemenangan  Nikolas Kilikily-Johan
Frans, Co Leasa mengatakan saat ini  Panwas MBD tengah memproses
pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati MBD,
Drs. Barnabas Orno dan , Oyang Noach, ST terutama  tentang Dugaan Pelanggaran
Administrasi Pemilu, antara lain  disebutkan  pada tanggal 24 Agustus
2015 KPU Kabupaten MBD telah menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten MBD Periode 2015 – 2020 (Tanpa Rapat Pleno) masing-masing :
a.
Drs Barnabas Orno Bupati dan Oyang Noach,ST Wakil Bupati;
b.
Drs Simon M Maahury Bupati dan Davits Kim Markus, SH Wakil Bupati;
c.
Nikolas Johan KilikilyS.Th Bupati dan Drs Johannis Hendrik Frans
Wakil Bupati.
Pada tanggal 26 Agustus 2015 dalam rapat pleno
terbuka KPU MBD melakukan pengundian nomor urut bagi pasangan calon hasil ad.
a. mendapat nomor urut 1, ad.b. mendapat nomor urut 2, dan ad.c. mendapat nomor
urut 3. Setelah ditetapkan sebagai Pasangan Calon dengan nomor urutnya, maka ketiga
pasangan calon berhak mengikuti semua tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU
untuk mempersiapkan diri masuk pada pesta demokrasi tanggal 9 Desember 2015.
Kampanye damai yang diprakarsai oleh KPU MBD
dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2015, dimana pasangan calon nomor urut 1
mengikuti kampanye tanpa ijin kampanye yang harus dikeluarkan oleh Gubernur
Maluku (surat ijin dikeluarkan tanggal 17 September 2015 untuk mengikuti
kegiatan Kampanye pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Buru selatan tahun 2015)
cacat administrasi karena copy paste. Selanjutnya menurut Tim Nikolas-Johan 
Pasangan Calon Nomor Urut 1 Drs.Barnabas Orno Calon Bupati (PETAHANA) telah
melakukan berbagai kegiatan yang terkait dengan Program Pemerintah Daerah
Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) antara lain :
a.
Melakukan Penghentian dari Jabatan melalui pertimbangan dari Badan Pertimbangan
Jabatan dan Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil Kabupaten MBD telah memberhentikan
pegawai negeri sipil demi kepentingan dinas atas nama EROS JACOB AKSE, S.Si,
MM.Apt NIP 197902032006041011, Pangkat/Gol.Ruang, Penata (III/c),
Jabatan/Eselon Kepala Seksi Pembinaan Masyarakat Dan Kawasan Transmigrasi Dinas
Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Maluku Barat Daya/Va.
Selanjutnya PNS yang bersangkutan ditempatkan sebagai Staf pada Kantor
Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya, sesuai Surat
Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 821.2-32-Tahun 2015 tanggal 2
September 2015 Tentang Penghentian dari Jabatan Struktural.
b.
Melakukan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil dengan pertimbangan demi peningkatan
produktifitas dan pendayagunaan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku
Barat Daya atas nama ALEXANDER HARRYS MASELA, NIP 198410242009041001 Pangkat/Gol.Ruang
Pengatur Muda Tk.I (II/b) dari Bagian Setda Kabupaten Maluku Barat Negeri 1
Oirata, Kecamatan Pp.Terselatan Kabupaten Maluku Barat Daya sesuai Surat Keputusan
Bupati Maluku Barat Daya Nomor : 824.2-166-Tahun 2015 Tentang Pemindahan
Pegawai Negeri Sipil tanggal 11 September 2015.
c.
Melakukan kunjungan kerja keKecamatan P.P Babar dan beberapa Desa sebagai
bagian dari Program Pemerintah Daerah Kabupaten MBD tanggal, 28 – 30 September
tahun 2015
Dalm surat tersebut, Tim juga mengatakan, PETAHANA telah melakukan pelanggaran
sebagaimana di atur baik dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERPU Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
800/5335/SJ, tanggal 27 Desember 2012 tentang Larangan Melaksanakan Mutasi
Pejabat Struktural, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2015 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Kota, sebagai berikut :
a.
Undang-Undang Nomor 8 Pasal 71 ayat : (2). Petahana dilarang melakukan penggantian
pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir. (3). Petahana dilarang
menggunakan program dan kegiatan Pemerintah Daerah untuk kegiatan Pemilihan 6 (bulan)
sebelum masa jabatannya berakhir. (4). Dalam hal Petahana melakukan hal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Petahana dikenai sanksi pembatalan sebagai
calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Menurut penjelasan ayat ini
“Pengisian jabatan hanya dapat dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan.Kata
“Petahana” hanya dapat dipahami jika Bupati yang mnencalonkan diri telah
ditetapkan sebagai Pasangan Calon, apalagi sudah memperoleh nomor urut.
b.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 tahun 2015 Pasal 88 ayat
(1) hurup e menyebut : Pasangan Calon dikenakan sanksi Pembatalan sebagai
peserta Pemilihan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten /Kota,
apabila; a. Melakukan penggantian pejabat dan menggunakan program serta
kegiatan Pemerintah Daerah untuk kegiatan Pemilihan sejak ditetapkan sebagai Pasangan
Calon, bagi calon atau Pasangan Calon yang berstatus
PETAHANA.
c. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 800/5335/SJ melarang mutasi jabatan
menjelang pelaksanaan pemilihan umum Kepala Daerah dilakukan. Bahwa baik
Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015, kemudian dipertegas lagi dengan Peraturan KPU
maupun Surat Edaran Menteri Dalam Negeri melarang secara tegas “Petahana”
melakukan “mutasi atau pengisian jabatan”. Larangan yang sama juga kepada
Petahana yang “menggunakan program dan kegiatan Pemerintah Daerah”, dengan
sanksi berat yaitu “pembatalan sebagai peserta Pemilihan dan eksekutornya
adalah “Komisi PemilihanUmum (KPU)” pada tingkat masing-masing
3. Pendapat Hukum Hasil Kajian KPU MBD
a.
Kompetensi/Kewenangan/Eksekutor Pasal 88 ayat (1) Keputusan KPU nomor 12 Tahun
2015 menegaskan :Pasangan calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta
pemilihan oleh KPU Kabupaten, perintah keputusan ini cukup jelas mengatur tentang
siapa atau lembaga mana yang memiliki kompetensi untuk memeriksa dan memutuskan
bahwa telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Petahana dimana dalam kasus
ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya (KPU MBD). Kewenangan
untuk melaksanakan keputusan melalui Rapat Pleno KPU MBD merupakan hak mutlak,
sehingga tidak ada alasan apapun untuk KPU MBD menghindar dari pelanggaran yang
telah dilakukan oleh Petahana.
b. Substansi Hukum
Pelanggaran
yang dilakukan oleh Petahana adalah melakukan pergantian pejabat dan
menggunakan program serta kegiatan Pemerintah Daerah, dengan cara mengeluarkan
surat keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor : 821,2-3-Tahun 2015 tentang
Pemberhentian Dari Jabatan Struktural, tanggal 02 September 2015 atas nama Eros
Jacob Akse, S.Si. MM.Apt (lihat lampiran SK) dan surat keputusan Bupati Maluku
Barat Daya Nomor : 824.2-166-Tahun 2015 tentang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil,
tanggal 11 September 2015 atas nama Alexander Harrys Masela (lihat lampiran
SK).
Pergantian
pejabat dan pemidahan pegawai negeri sipil dalam lingkungan Pemerintahan Daerah
Kabupaten MBD , dilakukan setelah pasangan calon ditetapkan sebagai peserta
pemilihan BUpati dan Wakil Bupati periode 2016 – 2021 pada tanggal 24 Agustus
2015. Program serta kegiatan Pemerintah Daerah adalah kepentingan dinas dan
peningkatan produktifitas dan pendagunaan Pegawai Negeri Sipil sesuai
pertimbangan hukum dalam Surat Keputusan masing-masing PNS tersebut.
Pelanggaran
Pasal 71 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota makna unsur-unsurnya sama dengan Pasal 88 ayat
(1) huruf e yaitu Pergantian pejabat dan menggunakan program serta kegiatan
Pemerintah Daerah melalui pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan
Kepangkatan (BERJAKAT). Walaupun Petahana melakukan pergantian pejabat sebelum penetapan
pasangan calon, tetapi Petahana telah melakukan pergantian pejabat dan
menggunakan program serta kegiatan Pemilihan 6 (enam) bulan sebelum masa
jabatannya berakhir. Pergantian pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini
dilakukan terhadap saudara James Richard J Likko, S.E (lihat lampiran SK). Kedua
Pasal ini sanksinya sama yaitu petahana dikenai sanksi pembatalan sebagai
calon, oleh KPU Kabupaten Maluku Barat Daya dan bukan Panwaslu.
c. Pembuktian
Surat
Keputusan KPU MBD nomor : 105/KPU-MBD-029/X/2015 tentang Dugaan Pelanggaran
Administrasi Pemilu, dari aspek formalitas suatu keputusan yang baik menunjukan
bahwa Komisioner KPU MBD tidak memahami hukum sebuah keputusan yang baik.
Begitu pula dari aspek materi KPU MBD tidak menunjukan dasar hukum yang
membenarkan pembuktian yang disimpulkan dalam keputusan dimaksud. Dalam
peraturan KPU nomor 12 tahun 2015 tidak satu pasalpun yang mengatur tentang
pembuktian jika terjadi pelanggaran administrasi sebagaimana dikemukakan oleh
Komisioner KPU MBD dalam hasil kajiannya. Komisioner KPU MBD tidak paham hukum
pembuktian, namun dengan bekal kebodohan berani menyatakan bahwa dugaan
pelanggaran tidak terbukti.
Pertanyaan
apakah Komisioner KPU MBD telah memeriksa saksi-saksi dan alat bukti surat yang
pelapor ajukan, sehingga menyatakan dugaan pelanggaran tidak terbukti?. Hemat
kami pelapor para saksi yang diajukan belum dipanggil untuk dimintai
keterangannya, karena itu
keputusan Komisioner sangat premature dan cacat prosedural yang akibat hukumnya
adalah batal demi hukum.
Berdasarkan
pada uraian di atas, maka Tim Pemenang Pasangan Calon NIKO-JOHN melaporkan
kepada Panwas sebagai berikut :
1.     
Bahwa laporan
Tim Pemenang Pasangan Calon NIKO-JOHN nomor urut 3 yang disampaikan kepada KPU
MBD tanggal 27 September 2015 dengan tembusan kepada Panwas Kabupaten MBD
merupakan Pelanggaran Pemilu;
2.     
Bahwa KPU MBD
tidak melaksanakan Peraturan KPU nomor 12 tahun 2015 tentang perubahan atas
PKPU nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, khusus Pasal 88 ayat (1)
huruf e sebagai pembangkangan terhadap hukum dan kode etik Penyelenggara
Pemilu;
3.     
Bahwa Petahana
sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 telah melakukan
pelanggaran pemilu berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERPU nomor 1
tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi
Undang-Undang PILKADA, khusus Pasal 71 ayat (2), (3), dan (4) dengan menyatakan
sebagai Temuan Atas Pelanggaran Pemilu.
4.     
Alat Bukti
berupa surat keputusan Bupati tentang pemberhentian dari jabatan Struktural dan
pemindahan PNS dengan konsiderans menimbang yang mencantumkan program serta
kegiatan pemerintah daerah yaitu untuk kepentingan Dinas dan demi peningkatan produktifitas
dan pendayagunaan PNS dilingkungan pemerintah daerah kabupaten MBD sudalah
cukup untuk membuktikan penlanggaran yang dilakukan oleh PETAHANA.
5.     
Demikian laporan
yang kami sampaikan, dengan permohonan kiranya dapat ditindak lanjuti sesuai
dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, atas perhatian
diucapkan terima kasih. Kepada media ini Leasa mengatakan KPU MBD mengatakan
kasus yang dilaporkan tersebut tidak terbukti dan menyarankan Tim untuk melaporkannya
kepada pihak Panwas MBD. Oleh sebab itu saat ini8 Panwas tengah melakukan
pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang disebutkan sebagai korban dari tindakan
Bupati Barnabas Orno itu. (CN-01)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *