Ambon, Cahayanusantara12.com
Penyuluh
Harus menjadi Agen perubahan, untuk itu penyuluh harus ada di mana-mana, oleh
sebab itu penyuluh sekarang ini harus diperkuat dengan adanya Undang-undang 23
penyuluh akan ditarik ke Pusat. Demikian penegasan Kepala Pusluhdaya KP Endang
Suhaedy usai pelaksanaan Bimtek Pendampingan Peningkatan kelas Kelompok pelaku Utama
perikanan dan Workshop pemuktahiran Validasi dan evaluasi data Simulasi dan
Penyuluhan (Simluh) Daya KP tahun  2016. Selasa (16/2) di Swisbell Hotel.
Menurutnya 
menurutnya yang ditarik adalah Administrasi dan kewenangannya tetapi para
penyuluh akan tetap berada di daerahnya, sehingga kalau dilakukan gerakan dari
pusat maka penyuluh akan akan lebih cepat. Ia menambahkan kalau pihaknya menganut
dimana ada sentra perikanan akan ada 3 penyuluh, sehingga dengan adanya 13 ribu
penyuluh di seluruh Indonesia akan dioptimalkan. Untuk saat ini menurutnya
sudah dibuat Claster, dimana ada clas penyuluh tangkap, Budi daya, pengolah
garap dan Claster Konserfasi. Claster tersebut dibuat agar supaya para penyuluh
tersebut bisa tertata dengan baik, sehingga kompetensinya bisa lebih baik.
Ia
menambahkan untuk saat ini perkembangan dunia kelautan dan perikanan sangat
luar biasa, maka para penyuluh perlu mengikuti kegiatan Bimtek dan Workshoop. Untuk 
itu dirinya mengharapkan agar para penyuluh di daerah wajib membuat laporan
dengan baik dan benar.(CN-01)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *