cahaya-nusantara.com
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku, D. Hutauruk mengatakan diduga akibat
dari Moratorium yang dikeluarkan
oleh Pemerintah terutama Mentri Perikanan dan Kelautan RI, Maluku mengalami imbasnya yakni Maluku tidak memiliki
nilai eksport di bulan Mei tahun 2016.
Demikian antara lain penjelasan Hutauruk kepada
wartawan dalam sebuah konferensi
Pers yang berlangsung di kantor BPS Maluku pada awal Juli 2016. Dikatakan.
Kondisi ekspor Maluku dalam bulan Mei 2016 masih belum ada, karena adanya regulasi yang melarang adanya
ekspor hasil laut, sementara
Maluku termasuk wilayah-wilayah Maritim.
Hutauruk berharap mudah-mudahan di kesempatan lain
Maluku tidak hanya mengandalkan pada ekspor maritim akan tetapi ada
pula hasil hasil yang yang dieksport
dari Maluku. Menurutnya sampai
dengan bulan Mei 2016 Maluku hanya mengandalkan hasil ekspor yang terjadi pada bulan Januari s/d
Maret. Selanjutnya Hutauruk
menghimbau kepada para stakeholder di daerah ini untuk bisa memaksimalkan upayanya untuk bisa
mempengaruhi Pemerintah Pusat agar
bisa melakukan perubahan-perubahan yang bisa dapat meningkatkan ekspor Maluku. Sementara itu, Hutauruk juga memaparkan adanya
sejumlah hasil dari Maluku yang diekspor
ke luar negeri akan tetapi sangat disayangkan karena bukan diekspor dari pelabuhan di Maluku
melainkan diekspor dari pelabuhan di
daerah lain seperti misalnya dari Bandara Sukarno Hatta dan dari pelabuhan Tanjung Priok serta dari
pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Dari data yang dimiliki BPS, kata Hutauruk
ekspor hasil Maluku dari ketiga
pelabuhan itu menunjukkan kenaikan yang signifikan.(CN-01)
