Ambon, cahaya-nusantara.com

Menyusul adanya polemik tentang perusahaan
udang di Seram Utara yakni PT. WLI yang melakukan pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
secara sepihak, Bupati Maluku Tengah Abua Tuasikal mengakui pihaknya telah
menerima surat dari sejumlah bekas tenaga kerja PT. WLI yang diberlakukan kurang
adil dari perusahaan udang di Arara Seram Utara tersebut. Demikian antara lain
penegasan Tuasikal kepada wartawan kemarin malam di sela-sela kesibukan
merayakan syukuran HUT RI ke-71 di Pendopo

Kabupaten Maluku Tengah. Dikatakan, pihaknya
baru saja menerima surat dari tenaga kerja yang di-PHK secara sepihak itu dan
telah mendisposisikan kepada Dinas Nakertras di Masohi untuk segera
menindaklanjutinya. “Beta tadi juga baru beta dapat surat  dan beta sudah disposisikan ke Tenaga Kerja
untuk segera diselesaikan”, ujar Tuasikal sambal melanjutkan instruksinya
kepada dinas Nakertrans Kabupaten agar segeramelihat sejauh mana PHK itu supaya
diselesaikan secara kekeluargaan antara perusahaan dengan karyawan.

Sementara itu sebagaimana pernah dilansir di
media ini tentang dugaan adanya PHK sepihak yang dilakukan oleh  perusahaan ini terhadap karyawannya,
sayangnya konfirmasi yang dilakukan media ini via ponsel dalam bentuk SMS
kepada Direktur utama Bapak Karel Ralahalu hingga kini tidak pernah ditanggapi.
Sementara informasi yang dihimpun media ini, beberapa waktu yang lalu ratusan
karyawan perusahaan udang itu mendatangi kantor Bupati Malteng dan kantor
Nakertrans Masohi untuk menuntut haknya yang tidak dipenuhi oleh perusahaan.

Menariknya dari sejumlah karyawan yang
di-PHK-kan ada pula sejumlah yang dipanggil kembali oleh pihak peruhaan dan
dipekerjakan sementara yang lainnya belum jelas nasibnya, sehingga terkesan ada
ada aroma KKN yang mulai tercium di dalam perusahaan itu seiring dengan pemanggilan
kembali sejumlah karyawan dimaksud. (CN-01)

By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *