Ternate:
Para Pendemo Keputusan Pejabat Negeri Adat Batu Merah Tidak
 Tahu Adat dan Adap

Ambon, cahaya-nusantara.co.id

Ketua
Forum Peduli Negeri Hatukau, M.A.M. Ternate alias Rony kepada wartawan di
kantor Negeri Hatukau, Sabtu malam, 7/10 mengatakan  menyikapi aksi demo yang dilakukan oleh
sejumlah warga Onko Liong dan warga kampung Iuhu desa Batu Merah yang melakukan
aksi demo ke DPRD Kota Ambon menyusul pergantian  ketua RW 10 dan 9 RT di lingkungan Negeri
Hatukau atau yang lebih di kenal Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon
beberapa hari lalu pada prinsipnya Hatukau adalah Negeri adat  sehingga keputusan tertinggi berada pada  pejabat Raja Negeri Hatukau atau pun seorang
raja definitif nati.

Dikatakan
apa pun namanya dan jenis dari setiap keputusan yang diambil, selaku pimpinan
di Negeri Hatukau Ia berhak menyampaikan keputusannya.

Oleh
sebab itu terkait dengan aksi demo yang dilakukan oleh sebagian warga Onko
Liong dan kampung Iuhu yang menolak keputusan 
A.R. Walla sebagai  pejabat Negeri
Batu Merah memperlihatkan warga tersebut tidak mempunyai adat dan adap karena
mereka  tinggalnya di negeri yang menjadi
kekuasaan Raja yang memiliki kewenangan untuk mengambil sebuah keputusan demi
kelangsungan pembuangunan dan dan keberlangsungan warganya dan untuk
kesejahteraan warganya.

“Ini
adalah Negeri adat, keputusan tertinggi berada pada pejabat negeri Hatukau atau
raja defenitif nanti, apapun itu namanya selaku pimpinan di negeri ini dia
berhak menyampaikan keputusan beliau, 
terkait dengan aksi demo 
masyarakat Ongko Liong dan 
kampung Iuhu di DPRD, penolakan 
keputusan bapak Abdul Rahman Walla sebagai Pejabat Raja Negeri Batu
Merah menurut kami Forum Peduli Negeri Hatukau tidak mempunyai adat dan adap”,
ujar Ternate sambil menambahkan karena 
para pendemo itu tinggal dimana, berdomisili dimana dan hidup dimana.

Menurut
Ternate ada pepatah mengatakan  dimana
bumi dipijak di situ langit dijunjung: Oleh sebab itu menurut Ternate yang
mewakili Forum Peduli Negeri Hatukau itu, apapun keputusan yang diambil itu
harus diterima.

Selanjutnya
menurut Ternate jika keputusan Raja Negeri Hatukau ini tidak diterima maka para
pendemo dipersilahkan angkat kaki dan meninggalkan negeri Hatukau.

“Sekali
lagi kami dari Forum mengatakan kalau tidak menerima silahkan angkat kaki dari
negeri kami”.

Sementara
itu terkait dengan pertemuan warga kedua tempat itu dengan DPRD Kota Ambon,
Ternate mengatakan pihaknya mau mengingatkan kepada DPRD bahwa DPRD adalah satu
lembaga perwakilan rakyat dimana DPRD tidak mempunyai hak untuk  bisa memerintah atau mencampuri tatanan  adat suatu negeri.

Ironisnya,
menurut Ternate terkait dengan persoalan SK Pergantian RW atau pun RT yang
perlu dipertanyakan adalah apakah sudah diperdakan atau belum atau adakah aturan
baru yang lain?Yang jelas bagi Forum Hatukau adalah negeri adat dan terkait
dengan pengangkatan atau pemberhentian RT atau pun RW pihaknya juga telah
berkoordinasi dengan pejabat bahwasanya saat ini tengah dilakukan.

Perneg
tentang pemberhentian atau pengangkatan seorang RT. Dengan demikian menurut
Ternate DPRD tidak punya hak untuk mencampuri urusan itu.

Sementara
itu di tempat yang sama Sekretaris Forum menrangkap koordinator Humas, Hendra
Abubakar mengatakan terkait dengan pemanggilan Pejabat Raja Negeri Hatukau ke
DPRD Kota Ambon, Jumat, 6/10 pihaknya melihat bahwa langkah yang diambil oleh
RT dan RW yang telah digantikan oleh Pejabat tidak melalui mekanisme. Ia
menyesalkan tindakan para pendemo itu mengingat di dalam salah satu media cetak
kota ini mereka mengatakan pergantian itu dilakukan tidak melalui mekanisme.
Demikian halnya tindakan mereka untuk melakukan demo yang berbuntut pada
dipanggilnya pejabat raja ke DPRD itu juga tidak melalui mekanisme.

Karena
pada dasarnya jika mereka mempermasalahkan soal mekanisme, seharusnya mereka
terlebih dahulu mengetahui tata aturan main dari tempat domisili mereka,
artinya mereka berdiam di negeri Batu Merah sehingga andaikan ada alasan yang
tidak sesuai dengan aturan main soal pergantian itu seharusnya mereka
menanyakan langsung kepada penajabat Raja,. Bukannya main langsung ke DPRD,
sehingga menurut Qabubakar tindakan pendemo ini justru menciderai harkat dan
martabat negeri adat Batu Merah tempat mereka berdiam saat in. Dan perlu
diingat bahwa mereka telah melecehkan harkat dan martabat masyarakat adat Batu
Merah dengan cara melapor atau mendemo keputusan raja Batu Merah tentang
pergantian itu sendiri. Karena seharusnya mereka datang ke kantor desa untuk
melakukan klarifikasi mengapa sampai terjadinya pergantian itu, bukannya
melakukan aksi demo ke lembaga lain di luar lembaga adat di negeri sehingga
pejabat harus dipanggil ke lembaga DPRD Kota Ambon, karena pada dasarnya yang
melakukan kebijakan dan aturan main di negeri adalah pejabat negeri sebagai
pimpinan tertinggi di negeri adat.

Senada
dengahn itu, Ketua Devisi Pemerintahan Forum Eni Waliulu menambahkan para
pendemo maupun anggota DPRD kota Ambon mestinya tahu bahwa selama belum ada
poerda atau aturan baku yang mengatur tentang p[enggangkatan dan pemberhentian
RW ataupun RT maka kebijakan itu tetap ada di tangan negeri itu sendiri dan
yang patut mengambil keputusan adalah pejabat negeri setempat.

Sedangkan
Pejabat Negeri Hatukau, A.R. Walla di tempat yang sama mengatakan kebijakan
yang diambilnya itu tidak memiliki tendensi lain kecuali untuk meningkatkan
kinerja darui pada perangkat RW dan RT tersebut, dimana ada sejumlah RT yang
tidak berada lagi di tempat karena pindah domisili atau pindah tugas sehingga
jabatannya menjadi lowong. Selain itu ada juga RT yang dinilai tidak
melaksanakan tugasnya dengan baik oleh sebab itu seiring dengan pelantikan
dirinya selaku pejabat saat ini dirinya ingin memperbaiki struktur yang ada
guna meningkatkan kinerjanya.

Dijelaskan
di Negeri Batu Merah terdapat 102 RT dan 20 RW di mana ke depan akan ditata
sedemikian rupa agar pelayanan masyarakat bisa berjalan maksimal dari yang
sebelumnya.(CN-02)

By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *