Ambon,
cahaya-nusantara.co.id
cahaya-nusantara.co.id
Sidang lanjutan kasus dana Bos MBD yang telah
memasuki pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa pada hari Jumat, 17/11,
JPU menolak saksi Philipus Sunlety, kepala sekolah Kaorhatuna yang diajukan
oleh PH terdakwa karena yang bersangkutan telah menyaksikan sidang pemeriksaan
kepala sekolah yang sebelumnya dihadirkan JPU sebagai saksi yang
memberatkan terdakwa.
memasuki pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa pada hari Jumat, 17/11,
JPU menolak saksi Philipus Sunlety, kepala sekolah Kaorhatuna yang diajukan
oleh PH terdakwa karena yang bersangkutan telah menyaksikan sidang pemeriksaan
kepala sekolah yang sebelumnya dihadirkan JPU sebagai saksi yang
memberatkan terdakwa.
Menariknya sesaat setelah sidang dibuka oleh
ketua Majelis Hakim dengan terlebih dahulu memeriksa identitas saksi kemudian
Ketua Majelis meminta pendapat dari JPU dan PH tentang saksi yang dihadirkan
oleh PH, JPU langsung meminta Majelis hakim untuk mempertimbangkan kehadiran
saksi yang sebelumnya ditengarai telah ikut menyaksikan pemeriksaan para saksi
yang dihadirkan oleh JPU, oleh sebab itu Ketua Majelis Hakim kemudian
mengabulkan permintaan JPU untuk tidak menghadirkas saksi dalam sidang yang
berlangsung Jumat pekan lalu.
ketua Majelis Hakim dengan terlebih dahulu memeriksa identitas saksi kemudian
Ketua Majelis meminta pendapat dari JPU dan PH tentang saksi yang dihadirkan
oleh PH, JPU langsung meminta Majelis hakim untuk mempertimbangkan kehadiran
saksi yang sebelumnya ditengarai telah ikut menyaksikan pemeriksaan para saksi
yang dihadirkan oleh JPU, oleh sebab itu Ketua Majelis Hakim kemudian
mengabulkan permintaan JPU untuk tidak menghadirkas saksi dalam sidang yang
berlangsung Jumat pekan lalu.
Kepada wartawan seusai sidang, JPU, Hendrik
Sikteubun mengatakan dasar penolakan tersebut adalah mengacu pada pasal
170 KUHAP yang mengaturnya.
Sikteubun mengatakan dasar penolakan tersebut adalah mengacu pada pasal
170 KUHAP yang mengaturnya.
Sementara itu dengan lapang dada PH terdakwa
yang juga mengerti tentang ketentuan tersebut hanya mengatakan pihaknya merasa
kecolongan karena sebelumnya tidak memperhatikan saksi dari kliennya itu pernah
ikut menyaksikan sidang pemeriksaan para saksi yang lain, Meskipun demikian
Kepala sekolah Kaorhatuna ini kepada wartawan mengatakan kehadiran dirinya
selaku saksi terkait dengan sekolahnya yang juga dijadikan sebagai objek
pelaporan kasus dugaan penyelewengan dana Bos MBD tahun 2009/2010 tersebut.
yang juga mengerti tentang ketentuan tersebut hanya mengatakan pihaknya merasa
kecolongan karena sebelumnya tidak memperhatikan saksi dari kliennya itu pernah
ikut menyaksikan sidang pemeriksaan para saksi yang lain, Meskipun demikian
Kepala sekolah Kaorhatuna ini kepada wartawan mengatakan kehadiran dirinya
selaku saksi terkait dengan sekolahnya yang juga dijadikan sebagai objek
pelaporan kasus dugaan penyelewengan dana Bos MBD tahun 2009/2010 tersebut.
Menurutnya dirinya hadir untuk
memberikan kesaksian jumlah siswa yang benar sesuai dengan informasi laporan
yang diterima JPU itu di SD saya itu terdapat 300 siswa padahal laporan itu
bohong belaka karena sesuai kenyataan di lapangan siswa di sekolahnya hanya
berjumlah 87 siswa, lagi pula tidak ada dana kelebihan dan kekurangan dengan
demikian dana bos yang masuk itu pas sesuai jumlah siswa dengan jumlah sebesar
Rp 11.512,33 (Sebelas juta lima ratus duabelas ribu tiga puluh tiga sen).
memberikan kesaksian jumlah siswa yang benar sesuai dengan informasi laporan
yang diterima JPU itu di SD saya itu terdapat 300 siswa padahal laporan itu
bohong belaka karena sesuai kenyataan di lapangan siswa di sekolahnya hanya
berjumlah 87 siswa, lagi pula tidak ada dana kelebihan dan kekurangan dengan
demikian dana bos yang masuk itu pas sesuai jumlah siswa dengan jumlah sebesar
Rp 11.512,33 (Sebelas juta lima ratus duabelas ribu tiga puluh tiga sen).
Menariknya lagi saksi juga hendak memberikan
kesaksian jika dirinya tidak diperiksa oleh Jaksa pemeriksa yang memiliki
kewenangan sesuai aturan akan tetapi dirinya diperiksa oleh seorang pegawai
tata usaha di kantor Kacabjary Wonrelly, yang bernama Josefat Lender.
kesaksian jika dirinya tidak diperiksa oleh Jaksa pemeriksa yang memiliki
kewenangan sesuai aturan akan tetapi dirinya diperiksa oleh seorang pegawai
tata usaha di kantor Kacabjary Wonrelly, yang bernama Josefat Lender.
“Saya dipanggil oleh Kejaksanaan Negeri
Wonrely lalu diperiksa oleh salah satu pegawai, Josefat Lender”, ujar Sunlety
sembari menambahkan dirinya tahu persis bahwa Lender bukan seorang jaksa
melainkan yang bersangkutan adalah pegawai kejaksaan.
Wonrely lalu diperiksa oleh salah satu pegawai, Josefat Lender”, ujar Sunlety
sembari menambahkan dirinya tahu persis bahwa Lender bukan seorang jaksa
melainkan yang bersangkutan adalah pegawai kejaksaan.
Ditanya soal apakah dirinya juga membuat surat
peryataan di hadapan Jaksa, Sunlety mengatakan dirinya tidak membuat surat
peryataan karena dirinya tidak memiliki kelebihan siswa yang dikembalikan
kepada manajer dana bos di MBD.
peryataan di hadapan Jaksa, Sunlety mengatakan dirinya tidak membuat surat
peryataan karena dirinya tidak memiliki kelebihan siswa yang dikembalikan
kepada manajer dana bos di MBD.
Kepada wartawan Sunlety mengatakan tentang LSM
yang menlaporkan adanya penyelewengan dana Bos tersebut dirinya tidak
mengetahuinya nanti setelah diperiksa barulah diberitahukan kalau yang membuat
laporan adalah sebuah LSM yang melakukannya, meskipun demikian hingga dirinya
sampai ke PN Ambon dirinya tidak pernah tahu LSM mana yang memberikan laporan
tersebut. Meskipun demikian Sunlety pernah berjanji di hadapan penyidik di
Kejaksaan jika dirinya bakal melaporkan LSM tersebut karena melakukan
pencemaran terhadap nama baik sekolah yang dipimpinnya. Bahkan menurut Sunlety
perbuatan LSM ini memfitnah sekolahnya karena jumlah siswanya hanya 87 tetapi
LSM tersebut melaporkan jika jumlah siswanya menjadi 300 orang. “Ini sepertinya
membohongi publik, nanti pemerintah menganggap bahwa saya menggelapkan dana
selama ini, padahal itu tidak benar”, kata Sunlety sambil mengatakan
secara jujur dirinya selalu melaporkan jumlah siswa sesuai kenyataan yang ada
bukan sebaliknya jumlah yang ada dilaporkan beda.
yang menlaporkan adanya penyelewengan dana Bos tersebut dirinya tidak
mengetahuinya nanti setelah diperiksa barulah diberitahukan kalau yang membuat
laporan adalah sebuah LSM yang melakukannya, meskipun demikian hingga dirinya
sampai ke PN Ambon dirinya tidak pernah tahu LSM mana yang memberikan laporan
tersebut. Meskipun demikian Sunlety pernah berjanji di hadapan penyidik di
Kejaksaan jika dirinya bakal melaporkan LSM tersebut karena melakukan
pencemaran terhadap nama baik sekolah yang dipimpinnya. Bahkan menurut Sunlety
perbuatan LSM ini memfitnah sekolahnya karena jumlah siswanya hanya 87 tetapi
LSM tersebut melaporkan jika jumlah siswanya menjadi 300 orang. “Ini sepertinya
membohongi publik, nanti pemerintah menganggap bahwa saya menggelapkan dana
selama ini, padahal itu tidak benar”, kata Sunlety sambil mengatakan
secara jujur dirinya selalu melaporkan jumlah siswa sesuai kenyataan yang ada
bukan sebaliknya jumlah yang ada dilaporkan beda.
Sidang lanjutan dana Bos dengan saksi ahli dan saksi meringankan lain
bagi terdakwa akan digelar pagi ini.(CN-02)
