Ambon, cahaya-nusantara.co.id
Kepala Divisi Pemasyarakatan di Lapas
Kelas II A Ambon Pujo Harianto menyerahkan remisi kepada narapidana yang berhak
menerima pada hari raya Natal 2017.
Kelas II A Ambon Pujo Harianto menyerahkan remisi kepada narapidana yang berhak
menerima pada hari raya Natal 2017.
Sebanyak tiga narapidana penghuni
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon mendapat pengurangan hukuman
atau remisi khusus Natal 25 Desember 2017 langsung bebas (RK-II).
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon mendapat pengurangan hukuman
atau remisi khusus Natal 25 Desember 2017 langsung bebas (RK-II).
“Remisi itu diberikan bertepatan
dengan perayaan Natal 25 Desember 2017,” kata Kepala Lapas Kelas II A
Ambon La Samsudin, seusai mengikuti upacara pemberian remisi yang diserahkan
secara simbolik oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan di Lapas Kelas II A Ambon
Pujo Harianto, Senin.
dengan perayaan Natal 25 Desember 2017,” kata Kepala Lapas Kelas II A
Ambon La Samsudin, seusai mengikuti upacara pemberian remisi yang diserahkan
secara simbolik oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan di Lapas Kelas II A Ambon
Pujo Harianto, Senin.
La Samsudin menjelaskan, dari tiga orang
napi yang mendapat remisi langsung bebas itu, hanya dua yang langsung pulang ke
rumah masing-masing yaitu Ferdi dan Samuel, sedangkan satu lainnya yakni Rocky
harus menjalani masa hukuman subsider selama satu bulan lagi.
napi yang mendapat remisi langsung bebas itu, hanya dua yang langsung pulang ke
rumah masing-masing yaitu Ferdi dan Samuel, sedangkan satu lainnya yakni Rocky
harus menjalani masa hukuman subsider selama satu bulan lagi.
“Jadi hari ini Ferdi dan Samuel
langsung pulang karena mendapatkan remisi bebas, memang sama juga dengan Rocky
hanya saja Rocky masih tetap di lapas karena harus menjalani masa hukuman
subsider,” ujarnya lagi.
langsung pulang karena mendapatkan remisi bebas, memang sama juga dengan Rocky
hanya saja Rocky masih tetap di lapas karena harus menjalani masa hukuman
subsider,” ujarnya lagi.
Jumlah napi yang mendapatkan remisi hari
ini, lanjutnya, secara keseluruhan di Lapas Kelas I Ambon sebanyak 142 orang
napi, terdiri dari 123 orang yang mendapatkan remisi umum, dan 19 napi lainnya
yang mendapat remisi terkait dengan PP 99.
ini, lanjutnya, secara keseluruhan di Lapas Kelas I Ambon sebanyak 142 orang
napi, terdiri dari 123 orang yang mendapatkan remisi umum, dan 19 napi lainnya
yang mendapat remisi terkait dengan PP 99.
La Samsudin mengatakan 19 orang napi
yang terkait dengan PP 99 yakni kasus narkoba 13 orang, dan dua lainnya kasus
tipikor, seharusnya sudah mendapatkan remisi HUT RI 17 Agustus 2017, namun baru
diturunkan pada saat pemberian remisi khusus natal.
yang terkait dengan PP 99 yakni kasus narkoba 13 orang, dan dua lainnya kasus
tipikor, seharusnya sudah mendapatkan remisi HUT RI 17 Agustus 2017, namun baru
diturunkan pada saat pemberian remisi khusus natal.
Ia mengatakan, jumlah warga binaan di
Lapas Kelas II A Ambon yang diusulkan mendapat remisi atau pengurangan masa
hukuman sebanyak 157 orang, namun yang mendapatkannya hanya 142 orang. Sedangkan yang tidak memenuhi syarat dan
tidak memperoleh remisi sebanyak 15 orang.
Lapas Kelas II A Ambon yang diusulkan mendapat remisi atau pengurangan masa
hukuman sebanyak 157 orang, namun yang mendapatkannya hanya 142 orang. Sedangkan yang tidak memenuhi syarat dan
tidak memperoleh remisi sebanyak 15 orang.
Dia menambahkan, pemberian remisi khusus
Natal di Lapas Kelas II A Ambon akan diserahkan langsung oleh Kepala Divisi
Pemasyarakatan Kelas II A Ambon Pujo Harianto atas nama Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Priyadi.(CN-02)
Natal di Lapas Kelas II A Ambon akan diserahkan langsung oleh Kepala Divisi
Pemasyarakatan Kelas II A Ambon Pujo Harianto atas nama Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Priyadi.(CN-02)
