Ambon, cahaya-nusantara.com
Ahli Waris 20 Potong Dati dari Jacobus Abner Alfons, Evans Alfons mengatakan terkait dengan adanya himbauan dan pernyataan yang dikeluarkan oleh Obeth Nego Alfons tentang 20 potong dati yang sementara dikuasai oleh keturunan Jacobus Abner Alfons sangatlah melecehkan kedudukan pengadilan yang sementara memeriksa perkara gugatan warisan 20 potong dati di negeri Urimessing.
Demikian antara lain penegasan Evans kepada wartawan di kediamanannya, Senin, 29/07. Dikatakan, hingga kini belum satupun putusan Pengadilan Ambon yang mengatasnamakan Obeth Nego Alfons selaku pihak atau diakui selaku seseorang yang memiliki hak terhadap 20 dusun dati. Oleh sebab itu himbauan yang dilakukan oleh Obeth Nego Alfons kepada penghuni 20 potong dusun dati di negeri Urimessing Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon dinilai Evans sebagai sebuah pembohongan publik.
Disebutkan perbuatan Obeth Nego Alfons ini juga bertentangan pula dengan gugatan yang sedang dilakukan di PN Ambon bahwa ada salah satu dusun dati dimana pihaknya selaku ahliwaris keturunan Josias Alfons maupun Jacobus Abner Alfons itu tidak pernah mengetahuinya, yaitu dusun dati Nahumata.
Menurutnya hal ini sangat bertentangan dengan himbauan yang dikeluarkan Obeth Nego Alfons oada tgl 17 Juli yang kemudian beliau buktikan di Pengadilan. “Tadi saya melihat himbauan itu resmi dibuktikan di pengadilan,Negeri Ambon tentang himbauan tanggal 17 Juli 2019” ujar Evans sambil menambahkan ini bukti yang diciptakan oleh Oberh Nego di saat perkara sementara berlangsung. Kemudian, menurut Evans terlalu berlebihan kalau Obeth Nego mengatakan kalau beliau adalah selaku ahli waris yang sah sedangkan belum ada keputusan pengadilan menyangkut hal itu sehingga dipertanyakan Obeth Nego berpatokan pada dasar hukum yang mana untuk menyatakan dirinya selaku ahliwaris sah terhadap penguasaan terhadap 20 potong dusun dati.
Menurut Evans perbuatan Nego Alfons ini sekaligus merupakan sebuah pelecehan terhadap hukum adat yang sudah merupakan suatu kebiasaan yang ada di pulau Ambon maupun pulau Lease. “Ini Pelecehan karena yang kami ketahui bahwa orang yang sudah keluar sekian tahun dan tidak pernah melakukan kewajiban terhadap dusun-dusun dati itu tidak memiliki apa-apa” jelas Evans sembari menambahkan kalau orang seperti itu datang ke negeri maka dia harus bertemu dengan keluarga yang berada di negeri dan tengah memperjuangkan maupun menguasai warisan dusun-dusun dati ini dan memberikan ijin barulah yang bersangkutan boleh melakukan kegiatan. “Bukan seenaknya beliau datang lalu menggugat kita seakan -akan kita ini penjahat yang sudah merampas beliau punya hak” paparnya.
Bahkan menurut Evans sepantasnya Nego Alfons nenyatakan haknya dulu kemudian diakui oleh pemerintah negeri dulu barulah beliau dinyatakan sebagai orang yang berhak. Padahal menurutnya dirinya belum yakin kalau pemerintah negeri Urimessing itu kenal beliau, masalah ada banyak kewajiban terhadap negeri di mana patut dipertanyakan apakah pernah Obeth Nego Alfons memiliki kontribusi atau kewajiban itu terhadap negeri atau tidak selama ini ? “Ini tidak pernah ada, bagi saya tidak pernah ada”.
Adapun isi himbauan Obeth Nego Alfons tertanggal 17 Juli adalah untuk melarang atau menghimbau kepada masyarakat supaya jangan melakukan suatu kegiatan apapun atau berhubungan dengan keturunan Jacobus Abner Alfons sebagai ahli waris yang sah atas 20 potong dati ini.
Menurut Evans himbauan itu terlihat aneh karena yang dilarang ini adalah ahli waris yang memiliki putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Oleh sebab itu menurut Evans saudara Obeth Nego Alfons telah melawan putusan yang berkekuatan hukum tetap. “dengan himbauan ini dapat saya klarifikasikan bahwa saudara Obeth Nego Alfons telah melawan putusan yang berkekuatan hukum tetap, tidak mau tunduk kepada putusan”.(CN-03)
