Ambon, cahaya-nusantara.com

Setelah 6 bulan memeriksa perkara Perdata warisan 20 potong dusun dati milik Josias Alfons di negeri Urimessing Kecamatan Nusaniwe kota Ambon antara penggugat Obeth Nego Alfons melawan ahliwaris yang sah keturunan Jacobus Abner Alfons PN Ambon akhirnya sampai pada agenda Pemeriksaan Setempat (PS) yang dijadwalkan akan digelar pada 9 Agustus mendatang di Ambon.

Kepada media ini di Ambon, 29/07 Evans Reynold Alfons dan Riko W. Alfons, anak-anak almarhum Jacobus Abner Alfons mengatakan setelah dalam persidangan tanggal 29 Agustus kemarin telah disepakati oleh para pihak yang bersengketa bersama PN Ambon untuk menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang juga sebelumnya dikenal dengan istilah sidang Komisi Batas yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Augustus mendatang.

Menarik bahwa menghadapi agenda PS ini kedua anak Jacobus Abner Alfons yang adalah ahliwaris sah dari objek yang disengketakan mengatakan senang menghadapi agenda PS ini mengingat sebelumnya justru penggugat tidak mau melakukan PS dengan alasan dirinya telah nemiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadao 20 dusun dati. Terhadap alasan itu tergugat malah mempertanyakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang mana yang dimaksudkan? perlu dibuktikan, karena menurutnya berperkara di Ambon selama ini dirinya yakin tidak pernah ada. Dan lebih menariknya lagi semua bukti yang dihadirkan penggugat di pengadikan adalah yang dimiliki oleh orangtua tergugat yang telah tiada yakni Jacobus Abner Alfons dan bukan atas nama Obeth Nego Alfons, bahkan penggugat mengklaim dusun dati Kate-kate adalah miliknya padahal menurut penggugat dusun dati kate-kate adakah 100 persen perjuangan dari Evans Reynonld dan Riko Weynar Alfons. “Kan aneh orang yang tidak memiliki putusan pengadilan menggugat pihak yang memiliki Keputusan yang berkekuatan hukum tetap. bahkan memiliki keputusan yang asli” ujarnya.(CN-03)

By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *