Ambon, cahaya-nusantara.com
Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya Ambon Provinsi Maluku Drs. Rusly Manorek mengatakan saat ini budaya Bameti dari provinsi Maluku telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh Pusat.
Demikian antara lain penegasan Manorek kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin, 26/8.
Dikatakan secara umum situs budaya terbagi 2 yakni yang kelihatan dan tak kelihatan. Dimana yang kelihatan itu merupakan situs-situs peninggalan sedangkan yang tak kelihatan itu dinamakan warisan Budaya Tak Benda (WBTB) yang memiliki banyak nilai di dalamnya.
Menurutnya sejak beberapa tahun belakangan ini banyak sudah WBTB yang telah diusulkan dari provinsi Maluku untuk ditetapkan sebagai warisan budaya asal Maluku seperti misalnya untuk tahun ini sebanyak 3 situs yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya asal Maluku akan tetapi setelah dikaji lebih mendalam di pusat maka hanya satu situs yang dapat ditetapkan menjadi WBTB provinsi Maluku yakni budaya Bameti sementara dua situs lainnya belum memenuhi syarat sehingga belum dapat ditetapkan menjadi WBTB asal provinsi Maluku.
Sementara itu di tempat terpisah Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Darwin J. Lawalata, S.Sos, M.Si di ruang kerjanya membenarkan adanya 3 situs budaya dari provinsi Maluku yang diusulkan agar menjadi WBTB provinsi Maluku dalam tahun 2019 ini namun hanya satu yang berhasil ditetapkan menjadi WBTB tahun ini yakni budaya Bameti di Maluku Tengah.
Hal yang sama juga disampaikan oleh kepala Seksi Sejarah dan Tradisi pada bidang Budaya dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Maluku, Cornelia: Sik Loppies, S.Sos, M.Si di ruang kerjanya, Selasa, 27/8.
Dikatakan, proses sampai ditetapkannya Bameti sebagai WBTB tahun ini bermula dari diusulkannya budaya tersebut bersama 2 budaya lainnya masing-masing Siksikar dari Maluku Tenggara dan tradisi Tutup rumah di kabupaten Maluku Tengah ke pusat kemudian dilakukan verivikasi data baik berupa foto-foto dan video kemudian dilakukan sidang kemudian ditetapkan menjadi WBTB.
Selanjutnya menurut Loppies dari 3 situs yang diusulkan itu oleh pusat hanya menetapkan budaya Bameti menjadi WBTB provinsi Maluku tahun 2019 sedangkan dua situs lainnya belum bisa ditetapkan karena masih ada beberapa komponen data yang perlu diperbaiki dan dilengkapi.
Menurutnya dari data ketiga situs yang diusulkan ternyata situs budaya Bametilah yang agak gampang mengingat selain foto-fotonya dan video-videonya jelas dan mudah dicernai karena kekurangannya hanya pada narasinya saja sedangkan untuk Siksikar asal Maluku Tenggara dan Tutup Rumah adat rumah dari Maluku Tengah khususnya dari desa Tuhaha masih perlu melengkapi lagi sejumlah data.
Adapun budaya Bameti yang lolos dan telah ditetapkan menjadi WBTB provinsi Maluku ini menurut Loppies berasal dari desa Sawai di Kabupaten Maluku Tengah. Kepada wartawan Loppies mengatakan sejak tahun 2013 hingga kini sudah 24 situs Budaya Tak Benda di provinsi Maluku sudah ditetapkan menjadi WBTB.
Selaku kepala Seksi yang menangani soal situs budaya di Maluku Loppies berharap semakin banyak situs budaya di daerah ini ditetapkab menjadi WBTB sehingga melindungi situs-situs budaya yang ada sehingga tidak diambil oleh daerah lain bahkan oleh Negara luar Indonesia.(CN-03)


