Ambon, cahaya-nusantara.com

Kepala Bidang Kebudayaan dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Drs. Darwin J. Lawalata, M.Si melalui kepala Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman, W.I. (Jimmy) Wattilete, S.Sos mengatakan sesuai dengan SK Gubernur Maluku tahun 2009 nomor 291 menetapkan objek situs peninggalan sejarah dan Cagar Budaya di provinsi Maluku seluruhnya berjumlah 95 situs yang tersebar di  11 Kabupaten kota di Maluku. Demikian antara lain penjelasan Wattilete kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa, 27/8.

Dikatakan, di antara 95 situs sesuai penetapan tersebut 44 situs berada di kabupaten Maluku Tengah dan sisanya tersebar di 10 kabupaten kota lainnya. Menurutnya kalau dirinci lagi maka situs yang terbanyak di Maluku Tengah itu berada di pulau Banda.

Disebutkan benda cagar budaya itu kalau sesuai dengan UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya maka  pengertiannya adalah benda cagar budaya yang terdiri dari bangunan cagar budaya,  struktur cagar budaya dan situs cagar budaya dan juga kawasan cagar budaya.

Selanjutnya menurut Wattilete yang dimaksudkan dengan bangunan cagar budaya bisa dilihat seperti rumah-rumah peninggalan yang usianya sudah lebih dari 50 tahun, termasuk di dalamnya benteng-benteng peninggalan para penjajah di Maluku yang bernilai sejarah. Sementara yang masuk dalam kategori Situs adalah peninggalan sejarah yang berada di atas permukaan bumi maupun di dalam air dan juga di dalam tanah, seperti kota yang tenggelam atau peninggalan-peninggalan yang tenggelam. Sebagai contoh pesawat-pesawat yang berada di laut Morotai yang merupakan peninggalan perang dunia ke-2.

Selain itu ada pula cagar budaya yang masuk dalam kategori kawasan artinya cagar budaya yang lebih dari satu berada di satu tempat. “Misalnya di suatu tempat ada beberapa situs” ujarnya. sambil mencontohkan candi prambanan di Jawa yang terdiri dari beberapa candi.

Wattilete juga menjelaskan selain situs-situs yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan dipelihara oleh negara atau pemerintah tetapi ada pula situs-situs yang dikelola dan dipelihara oleh masyarakat secara pribadi ataupun kelompok.atau bersifat pribadi. Sebagai contoh ada benda atau kawasan atau tempat tertentu yang mengandung nilai sakral di dalam masyarakat atau pribadi masyarakat yang tidak ingin ditampilkan. “Seperti di  Buru dan di Maluku Tenggara yang banyak tempat pemali yang tidak mau dikomunikasikan karena memang sakral.”jelas Wattilete sambil menambahkan dengan demikian penetapan benda cagar budaya di Maluku di jaman Gubernur Karel Albert Ralahalu hanya sebanyak 95 tetapi sebenarnya masih banyak yang belum ditetapkan dengan berbagai alasan di atas, aku Wattilette.(CN-03)

By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *