Ambon, cahaya-nusantara.com

Kepala Dinas  Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Moksin Pelu, S.Pi mengatakan sebelum Bupati Moh. Yasin Payapo dilantik jadi Bupati sudah ada SK penetapan ADD tahun 2017 oleh karteker yakni Ujir Halid namun dalam perjalannnya DAU pemerintah kabupaten secara keseluruhan mengalami pengurangan sebesar 10 persen, dan oleh karena pengurangan DAU secara keseluruhan maka dia berdampak pada semua mata anggaran di semua OPD dimana di dalamnya juga termasuk ADD yang mengalami pengurangan.

Demikian antara lain penjelasan Pelu kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu, 7/8. Dikatakan, akibat dari adanya pengurangan secara nasional itu makanya Bupati SBB mengeluarkan SK baru dimana lampirannya saja yang dilakukan perubahan untuk penyesuaiannya saja.

Menurutnya SK Bupati yang baru ini mengatur tentang penyesuaian dari SK penetapan dari bupati sebelumnya dan bukan pemotongan seperti yang dilansir oleh sejumlah media belakangan ini.”Jadi penyesuaian dan bukan pemotongan”, ujarnya sambil menambahkan hal ini dilakukan karena dari nasional kabupaten mengalami pengurangan 10 persen makanya harus pula disesuaikan kalau tidak maka akan terjadi uang yang tergambar atau tertera sesuai SK penetapan tahun 2017 tidak akan sesuai dengan jumlah ketersediaan di kas daerah.”jadi penyesuaian bukan potong, karena kalau potong itu ambil dari kas kemudian kasih ke orang; ini tidak” jelas Pelu sembari menambahkan karena jalurnya uang DD maupun ADD itu adalah dari rekening kas negara masuk ke rekening kas daerah kemudian masuk ke rekening kas desa.

Jadi dia tidak lewat siapa-siapa”,tambah Pelu. Oleh sebab itu dengan tegas Pelu mengatakan tidak ada pemotongan melainkan yang ada adalah penyesuaian.

Dikesempatan itu pula menjawab pertanyaan wartawan terkait dengan sering terlambatnya laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa dari desa-desa umumnya, Pelu mengatakan hal itu disebabkan karena banyak faktor, yang pertama sekali adalah soal SDM dari perangkat desa yang rata-rata masih rendah untuk mengelola dana yang jumlahnya milyaran rupiah sehingga rata-rata mereka terlambat dalam menyelesaikan bukti-bukti administrasi fisiknya, dimana mereka harus konsultasi ke beberapa pihak untuk membuat laporan yang benar dan tepat sesuai dengan Permendagri maupun PMK. Hambatan kedua adalah semacam budaya dimana para perangkat desa mau mengejarnya di akhir-akhir tahun atau akhir periode sehingga terkesan sangat terburu-buru.(CN-02)

By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *