Ambon, cahaya-nusantara.com


Majels Pengadilan Negeri Ambon yang diketuai Hakim Jeny Tulak, dengan anggota  Jemy Waly dan Zamsuddin La Hamsah dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin, 7/10 memutuskan gugatan Obeth Nego Alfons tidak diterima dan dihukum membayar ongkos perkara di Pengadilan Negeri Ambon.

Demikian antara lain penjelasan Evans Reynold Alfons kepada wartawan di kediamannya, usai menghadiri sidang putusan Majelis Hakim di PN Ambon, Senin, 7/10.


Dikatakan,  majelis Hakim secara tegas dalam putusannya menyatakan bahwa gugatan penggugat itu Eror In Persona yang berarti dalam formilnya saja sudah eror dimana ada  batas-batas dusun dati atau objek waris yang tidak jelas penguasaannya oleh penggugat
Menurut Evans pada prinsipnya ini sudah akhir dari pemeriksaan di PN Ambon menyangkut gugatan Obeth Nego Alfons ini.


Mencermati putusan Majelis Hakim ini, Evans mengatakan jawaban Hakim itu sangatlah tepat sehingga tidak lagi ada pemikiran-pemikiran yang negatif pihaknya selaku ahliwaris dari Jacobus Abner Alfons. yang selama ini telah melakukan kewajiban-kewajibannya untuk mempertahankan warisan yang mana diwariskan juga oleh oyang mereka yakni Josias Alfons. Karena terkait dengan hukum dati, terkait dengan permasalahan-pernasalahan dati semua orang juga tau bahwa siapa yang mengurus objek gugatan selama ini.


Sementara orang yang berada di luar daerah yang bahkan tidak pernah melakukan kewajiban apa-apa di negeri bisa datang menuntut haknya di atas tanah dati yang sebenarnya sedang dikuasai oleh tergugat selama ini.


Sementara itu dari informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, Obeth Nego Alfons adalah adik dari Jacobus Abner Alfons atau ayah dari para tergugat juga ibu mereka yang merupakan ahliwaris 20 dusun dati yang digugat oleh Obeth Nego Alfons.(CN-03)

By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *