KabMalteng, cahaya-nusantara.com

Keluarga korban pencabulan anak di bawah usia oleh tersangka  Enos Kayapa, salah satu karyawan pabrik Tradindo desa Isu Kecamatan Waipia Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku.

Kepada Wartawan,  orangtua korban (L.W) menuturkan rasa kekecewaannya lantaran kasus yang menimpa putrinya yang saat itu masih di bawah umur sejak dilaporkannya ke Polsek Waipia pada tanggal 11 Maret 2019 hingga kini belum sampai ke Pengadilan lantaran diduga mandek di tangan penyidik Polsek Waipia.

Menariknya kasus tersebut terjadi atas kerjasama tersangka dengan  seorang wanita paruh baya yang diduga kuat sebagai mucikari yang menjual perawan desa itu kepada lelaki hidung belang yang telah memiliki isteri dan anak yang kesehariannya bekerja sebagai buru pabrik itu.

Kepada wartawan LW menjelaskan kalau dirinya sebagai pelapor tidak pernah diberikan surat bukti laporan atau pun salinan BAP sebagaimana biasanya dilakukan oleh para penyidik dalam menangani kasus-kasus serupa.

Dikatakan hingga penyidik maupun Kapolsek Waipia yang menangani kasus ini pindah ke Polres Maluku Tengah kasus ini belum sampai ke Pengadilan Negeri Masohi Maluku Tengah.

Anehnya saat ibu korban mencoba bertanya ke pihak Polsek Waipia karena merasa sudah lebih dari satu tahun, pihak Polsek Waipia hanya bisa menjawab penyidik dan Kapolseknya telah berpindah tugas di Polres Maluku Tengah tanpa meninggal laporan tentang kasus pencabulan tersebut sehingga Kapolsek Waipia dan Kasatsersenya juga kesulitan menjawab pertanyaan dari keluarga korban. Namun yang pasti pelaku dan oknum Mucikari tetap berkeliaran di luar jeruji besi.

Kepada wartawan ibu korban menuturkan jika pihaknya pernah menemui penyidik yang kini telah berpindah tugas di kantor Polres Malteng, Obeth Masihuwey dan menerima jawaban bahwa kasus tersebut telah sampai ke penyidik Kejari Maluku Tengah bahkan telah sampai pada tahap 2 namun sayangnya pihak Kejaksaan Negeri Masohi menolak penyampaian tersangka dan Barang bukti yang diajukan oleh penyidik lantaran penyerahan tersebut tidak dihadiri oleh pengacara tersangka.

Tak puas dengan jawaban penyidik Polisi dan juga atas anjuran penyidik agar ibu korban bertanya langsung ke pihak Kejari Masohi. Namun jawaban dari pihak Kejari Masohi justru berbeda yakni Polisi justru belum menyampaikan berkas tahap kedua menyusul P-21 yang telah disampaikan oleh Kejari Masohi.

Sementara itu kepada wartawan ibu korban juga menyampaikan kekecewaannya karena pernah ditegur oleh penyidik Masihuwey lantaran dirinya aktif mengecek perkembangan proses penanganan kasus anaknya yang seakan-akan berjalan di tempat.

Menurutnya Masihuwey pernah melarang agar LW jangan terus-terusan datang Ke Polsek nanti dinilai tidak baik oleh masyarakat sekitar.

Sementara itu sumber yang tak mau menyebutkan namanya kepada wartawan mengatakan dari kronologis kekecewaan ibu korban patut dipertanyakan kepada pihak kepolisian terutama Kapolres Malteng apakah kasus  pencabulan yang melibatkan anak dibawah umur bisa langsung ditangani dan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan di markas Polsek yang tidak memiliki unit PPA? Kemudian apakah penyidik tidak perlu memberikan tanda bukti laporan kasus kepada pelapor yang bahkan sudah memintanya ? Kemudian apakah dengan berpindahnya kapolsek dan penyidik dari sebuah polsek tidak meninggalkan laporan penaganan sebuah kasuk kepada penggantinya dan diperkenkan yang bersangkutan memboyong kasus itu ke tempat tugas yang baru?,.(CN-01)

By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *