Ambon, cahaya-nusantara.com – Jakomina Thenu (Mina) salah satu agen PT. Asuransi Jiwasraya Ambon diduga menipu kliennya atau nasabah asuransi Jiwasraya dengan berkedok agen penagih dan menyikat habis uang setoran asuransi tersebut bernilai puluhan juta rupiah.
Mirisnya saat nasabah melaporkan perbuatan agen Jiwasraya tersebut ke kantor Asuransi Jiwasraya Ambon, pihak manajemen kantor Asuransi tersebut malah mengangkat bahu dan meminta nasabah yang menjadi korban itu agar dapat menyelesaikan sendiri dengan petugas mereka tanpa menunjukkan rasa tanggungjawab dari pihak manajemen perusahaan.
Demikian antara lain penjelasan Yanti, nasabah yang dirugikan itu kepada wartawan di Ambon, Jumat, 04/06/2021.
Dikatakan, awalnya dirinya menabung asuransi beasiswa bagi kedua anaknya berjalan mulus saja bersama salah seorang petugas asuransi yang tinggalnya di kawasan Galunggung dimana sistim tabungannya secara 3 bulan sekali akan tetapi kurang lebih 3 tahun berjalan, pihak Asuransi merubah sistim dengan menggunakan ling yang kemudian juga berganti petugas dari orang lama yang konon memasuki masa pensiun sehingga beralih ke ibu Jakomina Thenu dengan sistim pembayaran per bulan. Karena nasabah memiliki dua polis untuk dua anak sehingga disepakati pembayaran 2 kali sebulan yakni tanggal 15 sebesar 250 ribu per anak jadi total 500 ribu rupiah dan tanggal 30 sebesar 590 ribu rupiah.
Awalnya petugas tersebut menawarkan dengan dalih jika pihak manajemen Asuransi menganjurkan agar pembayaran dilakukan melalui Bank Mandiri saja akan tetapi mengingat nasabah (korban) sudah mengenal petugas (pelaku) dengan baik lantaran pelaku juga teman dari suami korban sehingga disepakati agar pelaku mengambil uang setoran setiap jatuh tempo.
Tanpa curiga dari korban, nasabah setiap tanggal 15 dan tanggal 30 terus menyetor namun kecurigaan baru mulai muncul ketika tahun 2019 dimana korban hendak mau melaksanakan ibadah Haji ke Tanah Suci. Saat itu korban meminta suaminya untuk menemui pelaku dengan tujuan meminta pelaku memberikan print out Rekening Koran (RK) yang ternyata bukan RK dalam bentuk cetak melainkan sebuah daftar dengan tulisan tangan pelaku sendiri. Setelah itu karena kecurigaan itu akhirnya selama 2 tahin korban memutuskan untuk tidak menabung lagi hingga Januari 2021 karena ada sedikit masalah pribadi akhirnya korban hendak menutup polis anaknya dan oleh pelaku saat dihitung kemudian pelaku hanya menyerahkan 13 juta lebih yang kemudian.menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan bagi korban.
Selanjutnya karena.merasa tidak puas dengan pejelasan pelaku, korban pun melaporkan ketidakpuasannya kepada manajemen Jiwasraya namun jawaban dari pihak.manajemen malah lebih membingungkan korban karena pihak manenjeman malah mengelak dan seakan- akan tidak.mau bertanggungjawab atas perbuatan karyawannya, manajeman malah dengan enteng tanpa merasa bersalah menyarankan korban untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dengan pelaku karena pelaku adalah karyawan kontrak saja dari kantor Asuransi Jiwasraya.
Akhirnya korban pun berusaha sendiri untuk menemui pelaku di rumahnya.
Selanjutnya kepada wartawan korban menjelaskan jika telah berulang-ulang kali ketemu dengan pelaku bahkan sudah dua kali yang bersangkutan dilaporkan ke pihak yang berwajib dan di depan petugas keamanan pelaku membuat pernyataan untuk membayar secara cicilan akan tetapi setiap kali juga pelaku selaku mangkir dari janjinya di depan Polisi dan pihak Kelurahan tempat domisili korban.
Sementara itu, pelaku, Jakomina Thenu saat hendak dikonfirmasi via ponsel, nomor ponselnya tidak aktif sehingga sulit melakukan konfirmasi meskipun sudah berulangkali wartawan menghubungi ponselnya.(CN-03)

