Ambon, cahaya-nusantara.com –  Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua secara resmi menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Deteksi Dini (SIAPLADENI) setelah mendapat persetujuan Kanwil Kemenkumham Maluku. Peresmian penggunaan aplikasi tersebut ditandai dengan pemukulan Tifa oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Papua, Antonius Ayorbaba didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Papua, Kuznali dalam acara launching yang digelar Kanwil Papua dan disaksikan secara langsung oleh jajaran Pimpinan Tinggi Kanwil Kemenkumham Maluku, Rabu (10/11).

Hadir via zoom dari Kanwil Maluku diantaranya Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku, Andi Nurka, Pelaksana Tugas (Plt) Kadivpas Maluku Saiful Sahri, Kepala Divisi Administrasi Agung Rektono Seto, Pencetus Aplikasi Siapladeni, Tersih Victor Noya serta seluruh jajaran Divpas Maluku.

Kuznali dalam laporannya menjelaskan bahwa jajaran pemasyarakatan di Papua tertarik dengan aplikasi Siapladeni yang dikembangkan oleh Kanwil Maluku untuk memetakan potensi gangguan keamanan dan ketertiban. “Kami tertarik dengan inovasi yang dikembangkan rekan-rekan di Maluku, dan meminta kesediaan untuk diperkenalkan inovasi tersebut pada tanggal 18 agustus dan berlanjut dengan penguatan kepada operator kami yang dilaksanakan kemarin”, urai Kuznali (baca : Kolaborasi Dengan Kanwil Maluku Kanwil Papua Serius Gunakan Aplikasi Siapladeni). (HK-CN)

By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *