![]() |
| Kepala Ombudsman Maluku Hasan Slamet |
Ambon, cahaya-nusantara.com – Dinilai tersendat-sendat proses penanganan laporan Tati terhadap Oknum perwira Polda Maluku, Kompol Cam Latarissa, Ombudsman perwakilan Maluku meminta Polda Maluku untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Kepada wartawan, Kepala Ombudsman Maluku, Hasan, Slamet di ruang kerjanya, Selasa (22/3/2022) menjelaskan, kalau pihak Ombudsman juga mendapat tembusan laporan Tati.
Untuk itu pihak Ombudsman sangat mengharapkan agar persoalan-persoalan yang berkaitan dengan pelayanan publik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum CL di Polda Maluku, ditangani secara transparan dan cepat sesuai peraturan perundang-undangan.
“Hal ini agar masyarakat atau publik maupun dunia pers bisa melihat secara terang benderang penyelesaian persoalan ini, ” Ujar Slamet.
Menurut Kepala Ombudsman Maluku, masyarakat sampai saat ini menunggu hasil penyidikan terhadap oknum perwira polda Maluku yang sudah melakukan tindak pidana pembongkaran dan terutama pelepasan Police Line.
Olehnya itu menurut Slamet, Ombudsman sebagai lembaga yang mempunyai tugas pengawasan terhadap pelayanan publik dan institusi polisi sangat mengharapkan agar persoalan cepat diselesaikan.
Ia menambahkan untuk penyelesaian satu persoalan hukum, efeknya bukan saja mau keadilan, tetapi berdampak pada ekonomi, kehidupan sosial, ketertiban harus diperhatikan pihak kepolisian.
“Untuk itu Ombudsman perwakilan Maluku sangat mengharapkan pihak Polda Maluku bisa dengan sungguh-sungguh menyelesaikan permasalahan ini sehingga tidak ada pertanyaan yang mencurigakan, ” Tutup Hasan Slamet.(CN-02)

