![]() |
| Kuasa Hukum – Semy Waileruny |
Ambon, cahaya-nusantara.com – Semy Waileruny , Kuasa Hukum Tati, korban kekerasan yang dilakukan oleh Perwira Polda Maluku Kompol Cam Latarissa mengatakan kehadiran dirinya dan kliennya, Tati di Kantor Perwakilan Komnas Ham Perwakilan Maluku, itu untuk menghadiri undangan komnas ham guna memberikan klarifikasi atas laporan dari orang-orangnya Perwira Polda Maluku Kompol Cam Latarissa yakni sejumlah pedagang yang resah tidak berjualan menyusul adanya garis polisi yang dipasang pada bangunan lapak cakar bongkar di jalan Mutiara Mardika.
Demikian antara lain penegasan Waileruny kepada wartawan usai menghadiri undangan Komnas Ham Maluku.Jumat, 25 Maret 2022.
Dikatakan dalam laporan tersebut, para pedagang seakan-akan menganggap kliennya (Tati) melakukan pelanggaran Ham. Dalam surat mereka semacam punya anggapan bahwa ibu Tati telah melakukan pelanggaran Ham karena tidak memberikan akses untuk mereka melakukan kegiatan berdagang di situ”ujarnya.sambil menambahkan kehadirannya bersama kliennya hanya sekedar merespon saja dan bukan pihaknya yang melaporkan.
Menurutnya dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Komnas akhirnya terungkap bahwa Perwira Polda Maluku, Kompol Cam Latarissa itu hanya bertugas sebagai petugas keamanan saja dari ibu Tati lalu dari kegiatan keamanan itu Kompol Cam Latarissa mendapat uang jasa 30 juta per tahun.
Selanjutnya Waileruny menjelaskan tujuan dari penempatan Latarissa sebagai keamanan oleh kliennya itu karena ada semacam persaingan antara bu Tati dengan teman-teman sehingga dengan demikian sebenarnya tidak boleh Cam Latarissa mengambil langkah sejauh itu sampai harus membuat surat dengan pemilik tanah, Daniel W Sohilait
Apalagi pada akhirnya Dang Sohilait juga telah membuat surat pembatalan atas kontrak yang dipolemikan ini.
![]() |
| Kepala Komnas HAM Perwakilan Maluku – Beny Sarkol |
Sementara itu di tempat yang sama, Kepala Perwakilan Komnas Ham Prrovinsi Maluku, Benny Sarkol, S.Pd mengatakan semua laporan yang masuk ke pihaknya apakah benar atau tidak tetapi pihaknya selalu menindaklanjuti untuk memastikan aduan itu benar atau tidak.
Menurutnya ada prosedurnya ketika seseorang atau kelompok, organisasi atau lembaga yang mengadu ke Komnas Ham maka mereka mempunyai kewajiban, pertama menyampaikan informasi bukan berdasarkan cerita. Kedua informasi yang disampaikan haruslah bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Dan selanjutnya komnas Ham tetap menindaklanjutinya untuk memastikan kebenarannya.
Sementara itu dari pantauan media ini menyebutkan pada pertemuan klarifikasi tersebut terungkap bahwa laporan tersebut salah kaprah, karena Tati tidak pernah melarang para pedagang yang melapor itu berjualan di bangunan yang dibongkar kemudian dibangun baru oleh Kompol Cam Latarissa akan tertapi perbuatan Cam Latarissa sendirilah yang menyebabkan polisi memasang garis polisi.
Dengan demikian seharusnya para pedagang itu melapor Kompol Polisi Cam Latarissa yang mengambil uang dari mereka dan bukan Tati.
Menariknya dari pertemuan tersebut terungkap pula bahwa di antara 22 orang pedagang yang membuat laporan ke komnas Ham banyak di antara mereka adalah orang-orang baru yang sejak awal bukan memiliki tempat di komleks lapak tersebut, mereka adalah muka-muka baru yang dimasukkan oleh Kompol Cam Latarissa.
Fakta lain teruangkap pula bahwa para pedagang yang melakukan aduan tidak pernah melakukan kontrak dengan pemilik tanah padahal mereka melapor pemilik tanah. Yang seharusnya mereka melapor Cam Latarussa yang menipu mereka dan bukan Dang Sohelait pemilik lahan tersebut.(CN-03)


