Ambon, cahaya-nusantara.com – Sebagai sekolah swasta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) gelombang pertama dilaksanakan lebih awal yang sudah dimulai pada bulan Maret.
Demikian penjelasan Kepala SMA Xaverius Ambon, RD. Pius Titirloloby, Kamis (23/6/2022) di Ambon.
Menurutnya, hasil seleksi penerimaan siswa baru diumumkan pada bulan Mei sebanyak 80 orang siswa baru.
Untuk gelombang kedua ini dipadukan dengan program dari Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Maluku.
“Karena ada rancangan khusus dan konsep-konsep PPDB yang diatur pemerintah lewat Dinas Pendidikan Provinsi sehingga kami sementara menyesuaikan, ” Ujarnya.
Selain itu menurutnya, dari Juknis Dinas Pendidikan Provinsi Maluku yang sudah dikeluarkan, yaitu sentralisasi pendaftaran secara Online, dan pendaftaran secara online sudah dilaksanakan pada SMA Xaverius Ambon pada pendaftaran Gelombang pertama.
“Pada gelombang pertama ada Link juga, jadi pendaftaran secara Online, karena itu lebih memperlancar, lebih mempermudah peserta didik untuk mendaftar, ” Ungkapnya.
Untuk mendaftar, menurut Titirloloby, data-data di-upload saat pendaftaran itu, sehingga mereka tidak perlu datang ke sekolah, “ujarnya.
Sementara untuk pengumuman menurutnya, akan diumumkan secara Online, dan peserta didik baru bisa hadir ke sekolah untuk kroscek, Komunikasi sekaligus pembayaran.
Ditambahkan, untuk seleksi gelombang pertama, sesuai dengan arahan Kepala Dinas Pendidikan, agar semua siswa bisa ditampung maka seleksi penerimaan hanya dilakukan seleksi Administrasi.
“Pada prinsipnya, kami terima kalau administrasinya sudah beres semua, nanti masuk baru kami tes untuk pemetaan, “ungkapnya.
Sementara terkait dengan Gelombang seleksi kedua, menurutnya, akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dengan beberapa tahapan.
Tahapan untuk gelombang kedua akan dimulai dengan pendaftaran, Seleksi Administrasi barulah diumumkan yang dilakukan oleh sekolah.
Ia menambahkan, ada kriteria-kriteria pada Juknis PPDB yang diturunkan Dinas Pendidikan antara lain zonasi, afirmasi, prestasi, serta kepindahan orang tua.
Ada persentase-persentase tertentu, misalnya untuk zonasi minimal 50 persen, prestasi 25 persen, afirmasi 15 hingga 20 persen, dan kepindahan orang tua 5 persen.
Namun menurutnya, karena SMA Xaverius adalah sekolah swasta maka tidak terbatas sonasi saja, karena sekolah swasta mempunyai karakter tersendiri sehingga bisa bebas Sonasi.
“Selain karakter, Visi Misinya, juga terkait keuangan maka itu membuat pemerintah memberi kelonggaran kepada semua sekolah swasta untuk bisa menerima diluar Sonasi, tuturnya.
Untuk kuota siswa baru di SMA Xaverius Ambon, sebanyak 162 siswa sesuai dengan 5 Rombongan Belajar (Rombel) yang masing-masing Rombel sebanyak 32 siswa.
Pada kesempatan itu, dirinya berharap masyarakat, khususnya calon siswa baru bisa menerima informasi terkait proses Sonasi dengan tepat , sehingga para orang tua bisa mempercayakan anaknya untuk menikmati layanan pendidikan yang telah disediakan lebih baik di SMA Xaverius Ambon (CN-06)

.jpeg)