Ambon, cahaya-nusantara.com
Dari keseluruhan dan tahapan beracara atau perkara nomor 14 PHI tahun 2022 terkait nasib pegawai The Natsepa yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon telah sampai pada Kesimpulan, yang mana akibat berserikat pegawai The Natsepa di PHK secara sepihak.
Demikian penjelasan kuasa Hukum Jeheskel Haurissa SH, kuasa hukum pegawai PT The Natsepa (Natsepa Hotel) kepada wartawan, Jumat (29/7/2022) di PN Ambon.
Didampingi Jack Waas, Haurissa yang juga selalu Ketua Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBI) Maluku menjelaskan, ada langkah hukum yang akan diambil terhadap tergugat berkaitan fakta hukum yang ada.
Menurutnya, adanya fakta hukum yang menjadi tuntutan kliennya selaku penggugat yaitu satu, para pegawai Hotel The Natsepa di PHK karena membentuk serikat pekerja
Akibat adanya serikat, mereka diberhentikan dengan cara-cara yang tidak bisa dipertanggungjawabkan atau tidak bisa dibuktikan secara hukum.
Dijelaskan pula, pada tahun 2020 Pegawai The Natsepa berinisiatif mendirikan serikat pekerja karena ada kecurangan penggunaan uang milik para pegawai.
Pasalnya, uang Servis cash tersebut yang merupakan milik pegawai, yang disumbangkan kepada perusahan untuk memperbaiki hotel.
Namun hak mereka yang disumbangkan kepihak hotel tidak dapat dipertanggung jawabkan secara terperinci oleh oknum-oknum di Natsepa itu.
Namun uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga para pegawai tersebut merasa uang tersebut telah digelapkan untuk kepentingan hotel maka dibentuk Serikat Pekerja.
Oleh ketua Serikat pekerja pertama Valentino Sahalesy memperjuangkan hal itu maka terjadilah perjanjian bersama, namun besoknya dirinya di PHK.
Selanjutnya, sebanyak 68 pekerja yang tergabung dalam Serikat pekerja, seluruhnya diberhentikan.
Menurut Ketua KSBI Maluku, pihaknya dapat membuktikan kalau Pegawai The Natsepa di PHK karena adanya serikat pekerja yang dibentuk oleh kliennya.
Hal ini dapat dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Komnas HAM Perwakilan provinsi Maluku yang menjelaskan pegawai the Natsepa tidak pernah melakukan pelanggaran berkaitan peraturan perusahaan
“Teman-teman terbukti tidak melakukan kesalahan, malah sebaliknya perusahan terbukti melakukan kesalahan, ” Ujarnya.
Untuk itu oknum dari perusahaan tersebut harus ditindak dan Pemda diminta harus mengawasi perkembangan Serikat pekerja di Maluku, “ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan rekomendasi itu, kemudian dicocokkan dengan surat penolakan 23 Juni 2021 tentang kehadiran Serikat pekerja di hotel dan pengakuan dari saksi tergugat bahwa surat penolakan itu dibuat oleh tergugat sendiri, maka pihaknya berpendapat bahwa apa yang disampaikan dalam gugatan itu semuanya sesuai fakta-fakta.
Sementara terkait dengan PHK, Haurissa menjelaskan, untuk menetapkan seseorang bersalah, maka harus ada peringatan secara lisan.
“Tidak bisa lagi secara tulisan SP1, SP2 dan SP3, kemudian dirumahkan baru di PHK, Itu pentahapan nya, “ujar Haurissa.
Ia menambahkan apabila seorang pegawai bersalah harus bisa dibuktikan kesalahannya oleh perusahan.
Apabila bersalah dan bisa membuktikan kesalahan haruslah ada payung hukum dan itu tidak bisa dibuktikan oleh perusahan.
“Saat ini Untuk teman-teman ini harus bisa membuktikan kesalahannya dimana? Dengan demikian kalau berbicara pentahapan menurut kami teman-teman tidak melakukan kesalahan, “tuturnya.
Sementara terkait dengan PHK, menurutnya, yang berhak memutuskan PHK atau tidak, sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan undang-undang nomor 2 tahun 2004, yang memutuskan adalah pengadilan hubungan industrial, bukan perusahaan.
“Perusahan bisa memutuskan jika disetujui oleh pekerja, itupun juga harus diperjanjikan bersama dan didaftarkan di pengadilan industrial baru berlaku hukum, ” Ujarnya.
Untuk kasus The Natsepa tidak ada perjanjian bersama, dan kalaupun perusahan mengatakan ada surat peringatan dan surat PHK itu berarti pembuktian sepihak dan fitnah.
Untuk itu pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum terhadap tuduhan dan fitnah tersebut dalam proses yang berbeda.
Terkait dengan adanya pelarangan membentuk serikat buruh dalam perusahan, Haurissa menjelaskan, pada pasal 28 Undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang serikat buruh, yang berbunyi, siapapun yang menghalangi membentuk serikat buruh atau pekerja akan dikenakan ancaman pidana.
Untuk itu, selaku kuasa hukum, dirinya bersama kuasa hukum lainnya akan membuktikan kalau pelanggaran tersebut dilakukan oleh Perusahaan.
Terkait dengan pesangon yang diberikan kepada para pekerja yang di PHK secara diam-diam menurutnya, itu bukanlah pesangon tetapi adalah bantuan sosial dari perusahaan kepada para pekerja yang diistirahatkan di rumah.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada Hotel Natsepa, selama teman-teman di rumah ada 4 teman yang mendapatkan bantuan sosial untuk bertahan hidup, ” Ujarnya.
Dijelaskan yang diberikan secara diam-diam melalui rekening pegawai tersebut bukan dikatakan pesangon.
Pasalnya menurut Haurissa kalau pesangon, harus ada perjanjian bersama, kwitansi tanda Terima barulah sah.
Melihat masalah ini, dirinya meminta pemerintah daerah mau melihat apa yang sementara terjadi di Natsepa Hotel.
Menurutnya ini merupakan pukulan telak bagi pemerintah daerah terkait dengan pengawasan.
Apabila pengawasan ketenaga kerjaan berjalan dengan baik maka tidak ada PHK seperti yang terjadi di The Natsepa.
Karena kelalaian Pemda maka dirinya meminta Pemda bertanggung jawab terhadap nasib para pekerja The Natsepa, yang mana Pemda harus meminta mereka bekerja kembali.
Kalaupun mereka tidak dipekerjakan kembali, Pemerintah Daerah harus bertanggung jawab menyiapkan lapangan pekerjaan yang baru bagi mereka, karena visi misi Gubernur Maluku adalah mengurangi angka pengangguran. (CN-06)

