AMBON, cahaya-nusantara.com 

Musyawarah Besar Pemerintah Negeri Urimessing dan  Saniri Negeri menghasilkan 3 poin keputusan. Hal ini di sampaikan Ketua Saniri Negeri Urimessing DR. Richard.M Waas, SH, MH saat di wawancarai usai melakukan  musyawarah besar yang bertempat di kantor Negeri Urimessing, Jumat 27/10/2023

Dikatakan, berdasarkan hasil keputusan yang Kita keluarkan di hari ini melalui musyawarah besar negeri urimessing dalam konteks sebagai negeri adat tentunya segala persoalan yang terjadi di negeri urimessing  dikembalikan pada hukum adat. 

“Kita tetap menghormati hukum positif tetapi ada hukum adat juga yang mana hukum adat juga merupakan bagian hak konstitusional yang juga memberikan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat dengan demikian maka kita melaksanakan musyawarah di hari ini untuk menyikapi segala persoalan yang terjadi”, ungkapnya

Dari hasil kesepakatan bersama kita di hari ini dalam musyawarah besar saniri negeri urimessing membuat beberapa keputusan.

Pertama adalah menyatakan bahwa Josias Alfons dan keturunannya bukan merupakan anak adat atau penduduk asli di negeri urimessing dasarnya adalah bahwa Josias Alfons berasal dari negeri hatalai dengan soa atau berada di soa nusy  negeri hatalai yang mana Alfons ini juga merupakan bagian dari pada kepala soa di soa nusy di negeri hatalai, hal ini yang menjadi dasar mengapa keputusan musyawarah ini menyatakan bahwa Josias Alfons dan keturunannya bukan merupakan bagian dari pada anak adat di negeri urimessing.

Yang berikut adalah terkait dengan kepemilikan 20 potong Dati yang mana di dalam dalil gugatan yang disampaikan oleh keluarga Alfons yang menyatakan bahwa kepemilikan itu didapat melalui musyawarah saniri besar yang dilakukan pada tahun 1915 yang mana dipimpin oleh Leonardo Lodwik Rehatta  yang memberikan kepada Josias Alfons dan itu disahkan pada tanggal 23 April 1923 oleh Sekretaris Residen dengan demikian berdasarkan  itu hasil penelusuran dari saniri negeri maupun pemerintah negeri terhadap hal ini di dalamnya ada bukti yang menyatakan bahwa Leonard Rehatta itu bukan atau memerintah di negeri urimessing sebagai pejabat. sementara itu pada tahun 1926 dengan logikanya adalah logika hukum bahwa seseorang yang belum memimpin pada suatu pemerintahan tidak berkenan membuat suatu keputusan apapun itu.

“Nah itu yang menjadi dasar hukum kita dalam rapat musyawarah ini yang menyatakan bahwa penyerahan pada tahun 1919 adalah cacat hukum, dan di kemudian nanti dengan upaya hukum yang di lakukan”.

Kita akan terindikasi ya’ terindikasi adalah bukti rekayasa karena pembuktian itu nanti kita akan melihat bahwa akan melalui proses-proses hukum sehingga itu akan dibuktikan nanti ke depan dengan upaya hukum yang akan dilakukan.

Yang ketiga terkait dengan 20 potong Dati yang dimiliki oleh Josias Alfons berdasarkan penyerahan tahun 1915 itu Kita menyatakan batal dan kemudian musyawarah ini menyatakan bahwa 20 potongan Dati ada di dalam pengawasan negeri dan akan diatur kemudian.

“Nah,inilah tiga poin penting yang menjadi hasil keputusan dari hasil musyawarah saniri besar dan ini akan ditindaklanjuti lebih jauh dalam upaya-upaya hukum kedepan.”

Dari hasil pantauan wartawan media ini saat meliput, turut hadir dalam Musyawarah Besar Pemerintah Negeri Urimessing  DR Jean Matuankota S.H.,M.HUM Masyarakat yang berada dalam objek perkara yang sudah dieksekusi.(CN-05)

By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *