Jakarta, cahaya-nusantara.com
Dunia hukum Indonesia kembali diguncang dengan terungkapnya kasus pemalsuan putusan Mahkamah Agung yang melibatkan Julianus Watimena dan rekan rekannya.
Skandal ini mencuat setelah surat dari Panitera Mahkamah Agung RI yang ditujukan kepada Evans Reynold Alfons terbit, mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung tidak pernah mengeluarkan putusan yang diacu dalam pengaduan tersebut Jumat,(7/6/2024)
Dalam surat yang ditandatangani oleh Panitera Made Rawa Aryawan SH, M.Hum, disebutkan bahwa putusan yang dilampirkan oleh Evans Reynold Alfons adalah palsu dan tidak benar. Surat tersebut juga menegaskan bahwa perkara dengan nomor registrasi 3410 K/PDT/2017 masih dalam proses penyelesaian minutasi dan pengirimannya, sehingga putusan yang beredar tidak sah dan dibuat buat.
Berita ini segera viral di berbagai platform media sosial, mengundang reaksi keras dari publik. Banyak yang mengecam tindakan tersebut sebagai upaya merusak integritas dan kredibilitas institusi peradilan di Indonesia.
“Ini adalah kejahatan serius yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” kata salah satu netizen dalam komentarnya di Twitter.
Pihak Mahkamah Agung sendiri telah meminta agar kasus ini dilaporkan kepada Kepolisian RI untuk penyelidikan lebih lanjut. Publik menuntut agar para pelaku segera ditangkap dan diadili seadil adilnya.
Sementara itu,Julianus Watimena dan rekan rekannya yang diduga terlibat dalam skandal ini belum memberikan komentar resmi. Namun, sumber-sumber internal mengindikasikan bahwa penyelidikan sedang berlangsung dan pihak berwenang telah mengumpulkan berbagai bukti terkait pemalsuan dokumen ini.
Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan hukum yang mencuat di tanah air, sekaligus menjadi peringatan keras bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga kejujuran dan integritas dalam proses peradilan.
Masyarakat kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, berharap keadilan akan ditegakkan tanpa pandang bulu.(CN-02)

