AMBON, cahaya-nusantara.com
Pemerintah Kota Ambon telah menyelesaikan pembayaran tahap keenam sebagai ganti rugi tanaman yang terdampak oleh pembangunan jalan lingkar selatan Seri- Hukurila.
Hal ini dikatakan oleh PJ walikota Ambon Dominggus N.Kaya,S.Sos.,M.Si kepada media sesaat setelah melakukan apel pagi sekaligus penyerahan secara simbolis pembayaran ganti Rugi kepada dua orang ahli waris ,di Lap.Apel.Halaman Belakang Balai kota Ambon,Rabu,(25/9/2024).
Kaya mengatakan Proses pembayaran ini menandai penyelesaian kewajiban pemerintah kepada ahli waris dan masyarakat adat setempat.
Proses yang berlangsung panjang ini telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan berbagai tahapan yang sudah ditindak lanjuti oleh pemerintah.
Pembayaran tahap keenam ini juga menjadi yang terakhir dalam rangkaian ganti rugi tanaman, menandai penyelesaian seluruh kewajiban yang ada.
“Kita berterima kasih kepada masyarakat, baik secara pribadi maupun secara kelembagaan, atas dukungan mereka selama proses ini berlangsung,” ujar Kaya. Seraya menambahkan “Sebagai masyarakat adat yang memiliki hak ulayat, mereka telah bersedia mendukung pembangunan fasilitas umum ini, yang sebelumnya sudah disepakati dengan pemerintah terdahulu.”tambahnya.
Dengan rampungnya pembayaran ini, diharapkan hubungan yang baik antara pemerintah dan masyarakat adat dapat terus terjalin, sekaligus memastikan bahwa hak hak masyarakat tetap dihormati dalam setiap proyek pembangunan yang melibatkan tanah ulayat.
Kaya memberikan mengapresiasi atas peran aktif masyarakat dan pemerintah Negeri dalam mendukung proses penyelesaian ini, sehingga proyek pembangunan dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat yang luas bagi warga sekitar.
Selanjutnya tentang proyek pembangunan jalan lingkar Seri-Hukurila merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki akses transportasi dan infrastruktur di wilayah tersebut.
Jalan ini diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antar wilayah, mempermudah mobilitas warga, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah sekitar.
Untuk di ketahui berikut adalah rincian realisasi ganti rugi tanaman akibat pembangunan jalan lingkar selatan Seri-Hukurila,
1.Pembangunan jalan lingkar selatan dimulai pada tahun 2017, dengan realisasi ganti rugi sejak tahun 2018 hingga 2024.
2.Tahun 2018,sebesar Rp.855.963.510,-
direalisasikan 100% untuk pembayaran tanaman milik masyarakat dusun seri,Negeri Urimessing.
3.Tahun 2019,sebesar Rp.900.000.000,-
direalisasikan untuk tanaman milik masyarakat seri dan dusun Mahia,Negeri Urimessing
4.Tahun 2020,sebesar Rp.170.502.000 direalisasikan untuk tanaman sisa milik masyarakat dusun Mahia, Negeri Urimessing
5.Tahun 2023,sebesar Rp.1.441.656.845,-
direalisasikan untuk tanaman milik masyarakat negeri Naku dan sebagian Kilang 1.
6.Pada Rabu,25 September 2024,
sebesar Rp.1.606.459.648,-
direalisasikan untuk tanaman milik masyarakat Negeri Kilang dan Hukurila dengan Rincian :
*jumlah penerima:45 orang.
a.Negeri Kilang 1:14
orang.
b.Negeri Kilang 2:25
Orang.
c.Negeri Hukurila 6
Orang.
Jumlah uang yang diterima :
a.Negeri Kilang:
.Rp.1.244.787.840,-
b.Negeri Hukurila: Rp.
361.671.808,-
Nama perwakilan penerima
a.Dominggus Latuheru
( Negeri Kilang) Menerima Rp.84.044.140,-
b.Jemmy C.Tupan ( Negeri Kilang) menerima Rp.108.431.263,-
(CN02)


