AMBON, cahaya-nusantara.com
 

Pengadilan Negeri (PN) Ambon memutuskan memenangkan praperadilan yang diajukan oleh Liza Meykeline Alfons terhadap Polda Maluku. Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Orpa Marthina, SH pada 5 November 2024, PN Ambon menyatakan seluruh tindakan kepolisian dalam menetapkan Liza sebagai tersangka tidak sah dan harus dibatalkan.

Putusan ini menyebutkan bahwa penetapan Liza sebagai tersangka berdasarkan surat keterangan nomor: S. Tap/52/X/RES.1.14/2024/Ditreskrimum tanggal 10 Oktober 2024, batal demi hukum. Hakim juga memerintahkan penghentian penyidikan terhadap dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP, yang sebelumnya dijalankan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan nomor: SP. Sidik/74.a/VII/RES.1.14/2023 Ditreskrimum tanggal 21 Agustus 2023.

Selain itu, pengadilan juga memutuskan bahwa seluruh surat atau dokumen terkait penetapan Liza sebagai tersangka dinyatakan tidak sah. Polda Maluku diperintahkan untuk memulihkan hak, harkat, dan martabat Liza, serta membayar biaya perkara sebesar nihil.

Kronologi Kasus
Kepada wartawan, Liza menceritakan bahwa perkara ini bermula dari laporan seorang warga Batu Gajah yang diberikan izin olehnya untuk membangun rumah. Namun, proses pembangunan tersebut mendapat hambatan dari pihak lain, yakni Barbara J. Imelda Alfons/Saiya. Konflik ini berujung pada keributan yang kemudian dilaporkan oleh pihak Imelda ke Polda Maluku, hingga akhirnya Liza ditetapkan sebagai tersangka.

Prosedur Penyidikan Dipersoalkan
Rycko Weyner Alfons, saudara tertua Liza, mengungkapkan bahwa putusan ini menjadi koreksi atas prosedur yang dijalankan oleh penyidik Polda Maluku. Menurut Rycko, terdapat sejumlah pelanggaran prosedural dalam penanganan kasus ini, seperti ketidaksesuaian waktu pemeriksaan saksi ahli dengan undangan yang diberikan, serta penetapan pasal tanpa mencantumkan ayat-ayat spesifik.

“Penetapan tersangka seharusnya jelas, termasuk menyebutkan ayat dalam Pasal 310 KUHP. Dalam kasus ini, tidak ada penjelasan yang spesifik, sehingga pembelaan menjadi sulit dilakukan,” jelas Rycko.

Ia menambahkan, tujuan praperadilan adalah untuk mengoreksi kesalahan dalam proses penyidikan. Putusan PN Ambon yang mengabulkan permohonan Liza sepenuhnya menunjukkan bahwa prosedur yang dijalankan oleh Polda Maluku dinilai tidak sesuai dengan hukum.

Pemulihan Nama Baik
Hakim juga menekankan bahwa pemulihan nama baik Liza harus segera dilakukan, mencakup pengembalian kedudukan, kemampuan, dan martabat yang sempat terganggu akibat penetapan status tersangka.

Dengan putusan ini, PN Ambon mengirim pesan penting tentang pentingnya akurasi dan kepatuhan pada prosedur hukum dalam penanganan kasus pidana, sekaligus memastikan hak-hak individu terlindungi di mata hukum.(CN02)

By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *