
AMBON, cahaya-nusantara.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh tenaga kontrak di wilayahnya karena tidak dapat merealisasikan pemberian tunjangan hari raya (THR) tahun ini.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Robby Sapulette, dalam keterangannya di ruang kerja pada Selasa (25/03/25).
Menurut Sapulette, ketidakmampuan Pemkot Ambon dalam memenuhi hak tersebut disebabkan oleh ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, THR hanya diberikan kepada anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sehingga tenaga kontrak tidak termasuk dalam daftar penerima.
“Ini bukan keputusan yang mudah, namun kami harus patuh pada regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, kami memohon maaf kepada seluruh tenaga kontrak yang tidak mendapatkan THR tahun ini,” ujar Sapulette.
Lebih lanjut, ia menjelaskan jika kondisi keuangan daerah menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan anggaran, termasuk pemenuhan prioritas belanja yang mencapai Rp107,1 miliar. Anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kebutuhan, seperti efisiensi belanja, pembayaran beban utang, sertifikasi, Alokasi Dana Desa (ADD), Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), serta gaji tenaga kontrak.
Guna memastikan efektivitas penggunaan anggaran, Pemkot Ambon telah melakukan pemangkasan 50 persen pada belanja perjalanan dinas serta menginstruksikan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengurangi atau mengefisiensikan anggaran program yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, dan publikasi. Evaluasi terhadap masing-masing OPD akan dilakukan pada Kamis (27/03/25) di bawah pimpinan Wali Kota Ambon.
Selain itu, penundaan penerbitan Surat Keputusan (SK) PPPK oleh pemerintah pusat turut berdampak pada keuangan daerah. Hal ini menyebabkan Pemkot harus tetap menganggarkan pembayaran gaji tenaga kontrak selama 10 bulan ke depan, yang pada akhirnya berimbas pada kebijakan terkait THR dan gaji ke-13 bagi tenaga kontrak.
“Kami berharap seluruh tenaga kontrak dapat memahami situasi ini. Kami juga berdoa agar ke depan, dengan dukungan masyarakat, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon dapat meningkat, sehingga membantu pemerintah.(CN-02)
