
AMBON, cahaya-nusantara.com
Pemerintah Negeri Urimessing secara resmi menerima kembali tiga potong tanah adat (dati) dari keluarga besar Evans Reynold Alfons, keturunan langsung dari alm. Jozias Alfons, mantan Kepala Soa Besar Negeri Urimessing. Penyerahan yang dilakukan secara sukarela ini berlangsung di Kantor Negeri Urimessing, Rabu (25/6/2025).
Tiga potong dati yang diserahkan kembali yakni Dati Batu Tangga, Dati Belakang Gantungan Lama, dan Dati Pohon Ketapang. Ketiganya merupakan bagian dari tanah adat milik Negeri Urimessing yang sempat berpindah tangan kepada pihak tertentu sejak era 1970-an, namun kini berhasil dikembalikan melalui proses hukum panjang hingga ke tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Penyerahan ini ditandai dengan pembacaan Berita Acara dan pernyataan sikap oleh pihak keluarga Alfons, yang kemudian ditandatangani oleh Raja Negeri Urimessing, Fellix Audhy Tisera, disaksikan oleh Staf Negeri, Kepala Dusun Tuni, serta keluarga Alfons serta wartawan yang hadir dalam acara tersebut.
“Pemerintah Negeri Urimessing mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada keluarga Alfons yang telah menunjukkan perhatian luar biasa terhadap negeri. Proses hari ini bukan hanya penyerahan tanah, tetapi juga simbol kembalinya marwah adat dan hukum di Urimessing,” ujar Tisera dalam sambutannya.
Ia menegaskan bahwa ketiga dati tersebut secara sah terdaftar dalam Register Dati tahun 1814 atas nama Negeri Urimessing. Raja juga mengungkapkan bahwa kepemilikan dati sempat dialihkan oleh Saniri Negeri ke pihak tertentu dan dimanfaatkan oleh keturunan mantan Raja H.J. Tisera. Namun, proses hukum yang ditempuh keluarga Alfons kini telah mengembalikan kepemilikan tersebut ke tangan negeri.
“Penyerahan ini dilakukan berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap, dari pengadilan tingkat pertama hingga PK. Ini merupakan wujud komitmen keluarga Alfons yang luar biasa dan patut dicontoh,” tambahnya.
Lebih lanjut, Fellix menegaskan bahwa Pemerintah Negeri Urimessing siap memfasilitasi dan memediasi seluruh proses penyelesaian konflik agraria yang masih terjadi di wilayah petuanan negeri.
“Kami mengajak semua pihak untuk mengedepankan pendekatan kekeluargaan dan komunikasi yang baik. Pemerintah negeri terbuka bagi siapa saja yang ingin berdialog, terutama menyangkut sosialiasi putusan inkrah agar tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” jelasnya.
Fellix juga menyampaikan bahwa saat ini masih terdapat dua puluh potong dati lainnya yang juga memiliki sejarah panjang, dan sebagian sudah mendapatkan putusan inkrah yang mengakui hak keluarga Alfons. Ia berharap koordinasi antara keluarga Alfons dan Pemerintah Negeri Urimessing dapat terus diperkuat.
“Kami tidak akan menutup mata terhadap putusan hukum yang sah. Tapi semua proses pemanfaatan tanah adat ke depan harus melalui mekanisme dan komunikasi resmi dengan pemerintah negeri, demi mencegah penyesatan opini publik,” tegasnya.
Mengakhiri sambutannya, Raja Urimessing menyatakan bahwa keluarga Alfons merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sejarah negeri.
“Keluarga Alfons adalah anak negeri Urimessing sejati. Apa yang dilakukan hari ini adalah langkah awal untuk membangun masa depan negeri adat yang lebih baik, transparan, dan berbasis pada nilai-nilai budaya dan hukum adat,” tutupnya.
Acara ditutup dengan foto bersama sebagai bentuk simbolis persatuan dan komitmen bersama untuk menjaga tanah adat dan warisan leluhur Negeri Urimessing.(CN-02)
