
AMBON, cahaya-nusantara.com
Bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Ambon, Sabtu (13/9/2025), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ambon Kota Cerdas (Smart City). Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi yang akan menjadi arah pembangunan kota berbasis teknologi dan tata kelola modern.
Uji publik ini dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Dessy Kosita Halauw, dan menghadirkan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon, Ronald H. Lekransy, bersama tim penyusun dari Universitas Pattimura (Unpatti). Turut hadir pula Dewan Smart City, Tim Pelaksana Smart City, pimpinan OPD terkait, perwakilan Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kodim 1504 Ambon, perbankan, hingga penyedia layanan internet (ISP).
Usai kegiatan, Halauw menjelaskan bahwa uji publik merupakan tahapan krusial dalam penyusunan Ranperda Smart City, karena membuka ruang partisipasi bagi seluruh pemangku kepentingan, baik dari unsur pemerintah maupun swasta.
“Hari ini kita telah melewati satu tahapan penting dalam proses penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Smart City. Uji publik ini dilakukan untuk memperkaya substansi regulasi melalui masukan dari para stakeholder,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, sebelum uji publik digelar, Panitia Khusus (Pansus) Komisi II DPRD Kota Ambon telah melakukan pembahasan materi Ranperda sebanyak empat kali dalam beberapa bulan terakhir. Hal ini menunjukkan keseriusan DPRD dalam memastikan regulasi tersebut benar-benar matang sebelum ditetapkan.
Dalam uji publik ini, Halauw menilai antusiasme para peserta sangat tinggi, khususnya terkait kesiapan infrastruktur pendukung Smart City. Berdasarkan paparan Dinas Kominfo dan Persandian, Kota Ambon dinilai telah memiliki kesiapan yang cukup untuk mengimplementasikan konsep kota cerdas.
“Namun kami menekankan agar seluruh OPD terkait memberikan dukungan nyata. Dinas Kominfo memang menjadi wadah koordinasi, tetapi implementasi Smart City berada di masing-masing OPD, seperti Dinas Pariwisata untuk Smart Branding, Dinas Sosial untuk Smart Society, dan OPD lainnya sesuai tugas dan fungsi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon, Ronald H. Lekransy, menyampaikan bahwa Smart City merupakan salah satu dari 17 program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon.
Hal tersebut mencerminkan komitmen kuat pimpinan daerah dalam mendorong transformasi kota berbasis inovasi dan teknologi.
“Karena masuk dalam program prioritas kepala daerah, maka seluruh OPD wajib mendukung dengan program dan kegiatan yang sejalan untuk mewujudkan Ambon sebagai kota cerdas,” jelas Lekransy.
Ia menuturkan, terdapat sejumlah elemen penting yang harus dipersiapkan dalam penyelenggaraan Smart City. Pertama adalah elemen struktur, yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, responsif, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat, termasuk kepemimpinan yang didukung oleh kebijakan yang tepat.
Elemen kedua, lanjut Lekransy, adalah infrastruktur yang mencakup berbagai sektor pelayanan, mulai dari pekerjaan umum, pendidikan, sosial, hingga teknologi komunikasi dan informatika. Ia menyebutkan, berdasarkan penilaian Institut Teknologi Bandung (ITB) melalui lembaga riset dan pengembangan SDM, Ambon berada pada level survival, yang berarti kesiapan infrastruktur digital sudah berada pada jalur yang benar dan mulai berdampak pada sebagian besar layanan publik.
“Penilaian tersebut meliputi literasi digital, manajemen data, big data, hingga arah pengembangan menuju Ambon Smart City,” paparnya.
Adapun elemen ketiga adalah suprastruktur, yang berkaitan dengan regulasi dan kepastian hukum. Dalam konteks inilah Ranperda Penyelenggaraan Smart City disusun sebagai payung hukum agar implementasi Smart City berjalan terarah dan sesuai dengan enam dimensi kota cerdas.
“Enam dimensi tersebut meliputi Smart Governance, Smart Branding, Smart Economy, Smart Living, Smart Society, dan Smart Environment,” ungkap Lekransy.
Ia menegaskan, Ranperda Penyelenggaraan Smart City akan menjadi regulasi induk bagi perda-perda lainnya di masa mendatang. Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi semua pihak, baik pemerintah, swasta, akademisi, maupun masyarakat, agar regulasi ini dapat diimplementasikan secara optimal.
“Harapannya, Ranperda ini dapat segera disahkan menjadi Perda sebagai landasan menuju Ambon yang modern, inklusif, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Ranperda Penyelenggaraan Smart City terdiri dari 50 pasal yang mengatur upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui sistem pemerintahan yang mendukung pelayanan publik yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Penyusunan Ranperda ini turut melibatkan akademisi Universitas Pattimura, yakni Prof. Dr. M.J. Sabteno, SH, M.Hum; Prof. Dr. A.I. Laturete, SH, MH; serta Dr. Revency Rugebregt, SH, MH. (CN-02)
