AMBON, cahaya-nusantara.com

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Roy De Fretes, menegaskan bahwa penguatan sinergi dan konsolidasi antar kabupaten/kota merupakan faktor penting dalam memperkuat sistem pajak daerah di Provinsi Maluku.

Hal itu disampaikan Roy usai menghadiri Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi Pajak Daerah se-Provinsi Maluku, yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku di Ballroom Lantai V Hotel Santika Ambon, Rabu (29/10/2025).

Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi seluruh pemerintah daerah di Maluku terkait pelaksanaan opsen pajak mekanisme pungutan tambahan yang menjadi salah satu instrumen utama dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Tujuan utama kegiatan ini adalah memperkuat koordinasi dan rekonsiliasi pelaksanaan opsen pajak. Pungutan opsen ini melibatkan kerja sama antara provinsi dan kabupaten/kota, baik dalam sektor PKB, BBNKB, maupun MBLB,” jelas Roy.

Tantangan dalam Pelaksanaan Sistem Opsen Pajak
Roy mengakui bahwa penerapan sistem opsen pajak masih menghadapi sejumlah tantangan teknis, terutama dalam hal keseragaman tata kelola dan kesiapan sumber daya manusia di setiap kabupaten/kota.

“Sebagai kebijakan baru, tentu masih banyak hal yang perlu disesuaikan. Karena itu, kegiatan seperti ini penting agar setiap daerah memiliki pemahaman dan pola pengelolaan yang sama,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan tata kelola dan koordinasi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam memperkuat sistem informasi dan memperluas basis pajak daerah.

“Tidak semua kabupaten/kota memiliki kapasitas yang sama. Maka perlu ada bimbingan dan berbagi pengalaman antar daerah agar sistem pajak berjalan efektif, transparan, dan profesional,” tambahnya.

Roy mengingatkan bahwa kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat yang mulai berlaku pada tahun 2026 akan menjadi tantangan besar bagi daerah, termasuk Kota Ambon.
Ia memaparkan bahwa Kota Ambon diperkirakan akan mengalami pemotongan dana transfer pusat sebesar Rp163 miliar, sedangkan Provinsi Maluku berpotensi kehilangan sekitar Rp370 miliar.

“Itu angka yang sangat besar. Karena itu, daerah tidak bisa lagi bergantung penuh pada transfer pusat. Pengelolaan pajak daerah harus ditingkatkan agar PAD mampu menutupi kesenjangan tersebut,” tegas Roy.

Perkuat PAD Melalui Sinergi dan Transparansi
Melalui kegiatan koordinasi dan rekonsiliasi pajak daerah ini, Roy berharap seluruh kabupaten/kota di Maluku dapat memperkuat kolaborasi fiskal dan meningkatkan kemandirian daerah. Fokus utamanya adalah mengoptimalkan sektor-sektor strategis seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

“Sinergi antar daerah itu kunci. Dengan komunikasi dan kerja sama yang baik, pengelolaan pajak bisa lebih optimal, PAD meningkat, dan ketergantungan terhadap pemerintah pusat bisa berkurang,” pungkas Roy De Fretes.(CN-02)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *