AMBON, cahaya-nusantara.com

Bertempat di Lapangan Pattimura Park, Senin (22/12/2025), Pemerintah Kota Ambon secara resmi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar dalam sebuah apel pagi yang dirangkaikan dengan penyerahan satwa secara simbolis.

Apel tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, dan dihadiri Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, Penjabat Sekretaris Kota Ambon, para asisten, pimpinan OPD, lurah, raja/kepala desa, serta seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kota Ambon.

Dalam arahannya, Wali Kota menegaskan bahwa pembentukan dan pengukuhan Satgas ini merupakan wujud komitmen nyata Pemerintah Kota Ambon dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, khususnya perlindungan terhadap tumbuhan dan satwa liar endemik Maluku.
Menurut Wattimena, berbagai bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia menjadi peringatan serius bahwa kondisi lingkungan semakin terancam. Karena itu, upaya perlindungan alam harus dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan.

“Menjaga alam dan seluruh isinya bukan lagi pilihan, tetapi keharusan. Kerusakan lingkungan yang terjadi hari ini harus menjadi pembelajaran agar kita lebih bertanggung jawab dalam mengelola sumber daya alam,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Satgas Pengendalian Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar dibentuk melalui koordinasi dan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Ambon dan BKSDA Maluku. Satgas ini diharapkan mampu melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran tumbuhan serta satwa liar, terutama yang bersifat endemik dan dilindungi.

“Satgas ini memikul tugas mulia. Selain pengawasan, mereka juga menjadi garda terdepan dalam menjaga kekayaan hayati Maluku sebagai bagian dari kontribusi bagi bangsa dan negara,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKSDA Maluku, Danny Hendry Pattipeilohy, S.Pi., M.Si., mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Ambon yang dinilainya sejalan dengan isu ekologi global yang kini menjadi perhatian serius dunia.

Ia mengungkapkan bahwa Maluku memiliki keanekaragaman hayati yang sangat tinggi dan menjadi salah satu wilayah penting secara nasional. Namun, tekanan terhadap ekosistem terus meningkat akibat pemanfaatan nonprosedural, alih fungsi lahan, hingga fragmentasi habitat.

“Berdasarkan evaluasi BKSDA Maluku sejak 2023 hingga 2025, tercatat hampir 100 kasus peredaran tumbuhan dan satwa liar ilegal, dan sebagian besar terjadi di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon,” ungkapnya.

Danny menambahkan, keberadaan Satgas akan memperkuat pengawasan, penegakan hukum, serta edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya konservasi sumber daya alam hayati.
Ke depan, lanjutnya, anggota Satgas akan dibekali atribut resmi, standar operasional prosedur (SOP), serta sistem pelaporan yang terintegrasi guna menunjang efektivitas tugas di lapangan.

Selain itu, BKSDA Maluku bersama Pemerintah Kota Ambon juga berencana membangun aviary atau display satwa sebagai sarana edukasi dan konservasi nonkomersial.

“Aviary ini nantinya menjadi ruang pembelajaran bagi pelajar dan masyarakat, sekaligus mendukung pengembangan lembaga konservasi di Kota Ambon yang dapat dipadukan dengan pendidikan, rekreasi, dan wisata,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan melalui pemerintah pusat siap memberikan dukungan penuh terhadap program Pemerintah Kota Ambon dalam upaya perlindungan lingkungan dan pelestarian keanekaragaman hayati.

Dengan dikukuhkannya Satgas Pengendalian Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar, Pemerintah Kota Ambon kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan ekologi, melindungi kekayaan hayati, serta membangun kesadaran kolektif masyarakat demi keberlanjutan lingkungan di Kota Ambon dan Provinsi Maluku.
(CN-02).

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *