
AMBON, cahaya-nusantara.com
Komisi I DPRD Kota Ambon menaruh perhatian serius terhadap belum tuntasnya persoalan kompensasi bagi sejumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di Rumah Sakit Bakti Rahayu. Hingga kini, proses mediasi yang ditempuh belum menghasilkan kesepakatan, sementara hak-hak pekerja dinilai belum terpenuhi secara adil.
Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Aris S. Soulissa, mengungkapkan bahwa manajemen Rumah Sakit Bakti Rahayu memang telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur mediasi. Namun, upaya itu belum membuahkan hasil, khususnya terkait besaran kompensasi yang menjadi hak para pekerja.
“Pihak rumah sakit sudah melakukan mediasi, tetapi sampai saat ini belum ada kesepakatan bersama, terutama soal nilai kompensasi yang harus dibayarkan,” ujar Aris kepada wartawan di Kantor DPRD Kota Ambon, Selasa (20/1/2026).
Menurutnya, para pekerja yang terkena PHK belum dapat menerima nilai kompensasi yang ditawarkan pihak rumah sakit, karena dinilai tidak sebanding dengan hak normatif yang seharusnya diterima berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan.
“Kalau dihitung secara objektif sesuai aturan, seharusnya nilai kompensasi itu cukup besar. Ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak rumah sakit,” tegasnya.
Komisi I DPRD Kota Ambon, lanjut Aris, berharap manajemen Rumah Sakit Bakti Rahayu dapat bersikap lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan persoalan ini, demi menjamin rasa keadilan bagi para pekerja yang terdampak PHK.
Dalam penanganan kasus tersebut, DPRD juga menghormati proses mediasi yang tengah dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon. Namun, hingga saat ini, hasil koordinasi yang dilakukan belum menunjukkan perkembangan berarti.
“Kami cukup tegas menyikapi persoalan ini. Namun karena proses mediasi berada di Disnaker, tentu kami menghargai mekanisme yang berjalan. Sayangnya, informasi yang kami terima masih sama, masih sebatas tahap mediasi,” jelas Aris.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan para pekerja, proses mediasi memang telah berlangsung, namun belum juga menghasilkan titik temu terkait nilai kompensasi yang disepakati bersama.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Kota Ambon memastikan akan mengambil langkah tegas dengan kembali memanggil pihak Rumah Sakit Bakti Rahayu untuk dimintai klarifikasi.
“Kami akan mengambil langkah lanjutan. Dalam waktu dekat, pihak rumah sakit akan kami panggil kembali agar persoalan ini bisa segera diselesaikan,” tandasnya.
Komisi I DPRD Kota Ambon menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian kasus tersebut hingga hak-hak pekerja benar-benar dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(CNmy)
