
Ambon, Cahaya-nusantara.com
Memperingati International Women’s Day 2026, Polda Maluku bersama Yayasan Walang Perempuan, Gerak Bersama Perempuan Maluku (GBPM), dan Yayasan IPAS Indonesia menggelar seminar sekaligus penandatanganan komitmen bersama untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak di Maluku.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Plaza Presisi Manise Polda Maluku, Sabtu (7/3/2026), mengangkat tema “Penguatan Peran Lembaga Adat dan Keagamaan dalam Perlindungan Perempuan dan Anak di Provinsi Maluku.” Seminar ini menjadi ruang dialog bagi berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat kerja sama dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya di wilayah masyarakat adat.
Kapolda Maluku dalam pemaparannya menegaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak merupakan bagian penting dari tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui fungsi-fungsi kepolisian, Polda Maluku terus berupaya memberikan perlindungan secara menyeluruh, baik melalui pendekatan pencegahan maupun penegakan hukum.
Salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melalui program Police Goes To School, yaitu program nasional Polri yang bertujuan memberikan edukasi hukum kepada pelajar. Program ini diharapkan mampu membangun kesadaran hukum sejak dini, sehingga generasi muda tidak menjadi korban maupun pelaku kekerasan serta berani melaporkan jika terjadi tindak kejahatan.
Selain itu, kepolisian juga memperkuat pelayanan pengaduan masyarakat melalui berbagai saluran, seperti layanan darurat 110, pengaduan melalui WhatsApp Kapolda, QR Propam, serta mekanisme pengaduan masyarakat lainnya agar penanganan laporan dapat dilakukan secara cepat dan responsif.
Ketua Panitia dari Yayasan Walang Perempuan, Daniella Loupatty, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan organisasi masyarakat sipil dalam memastikan perempuan dan anak di Maluku mendapatkan perlindungan dan keadilan.
Menurutnya, kegiatan ini juga dilatarbelakangi oleh diskusi antara para aktivis perempuan dengan Kapolda Maluku pada awal Januari 2026, yang membahas berbagai persoalan dalam pendampingan korban kekerasan berbasis gender di Maluku, termasuk tantangan yang dihadapi perempuan adat dalam memperoleh keadilan.
“Kehadiran kita hari ini adalah bentuk komitmen bersama untuk memastikan perempuan dan anak di Maluku mendapatkan perlindungan, keadilan, dan ruang hidup yang aman,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan dua agenda penting, yakni penandatanganan pernyataan komitmen bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pimpinan lembaga adat dan lembaga keagamaan di Maluku untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Selain itu, dilakukan pula penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Polda Maluku dan 11 rumah sakit di Kota Ambon terkait penyediaan layanan Visum et Repertum secara gratis bagi korban kekerasan. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu korban dalam proses hukum tanpa terkendala biaya pemeriksaan medis.
Seminar ini juga menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang, di antaranya perwakilan dari Yayasan IPAS Indonesia yang membahas dukungan komunitas dalam pencegahan kekerasan, akademisi hukum dari Universitas Pattimura yang mengkaji penerapan hukum dalam konteks masyarakat adat, serta perwakilan perempuan adat yang berbagi pengalaman dalam mendampingi korban kekerasan.
Selain itu, hadir pula anggota kepolisian dari wilayah terluar Maluku, Briptu Nadia Elma M. Nendissa dari Polres Maluku Barat Daya yang berbagi pengalaman penegakan hukum kasus kekerasan seksual di komunitas adat.
Melalui kegiatan ini, seluruh pihak berharap tercipta kerja sama yang lebih kuat antara negara, masyarakat adat, lembaga agama, dan organisasi masyarakat sipil dalam upaya pencegahan serta penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Maluku. (CNi)
