AMBON,cahaya-nusantara.com

Warga RW 06 Kelurahan Wainitu memperketat sistem keamanan lingkungan melalui siskamling sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan ketertiban.

Kesepakatan ini diambil bersama seluruh Ketua RT dalam rapat yang digelar guna merespons keresahan masyarakat.

Ketua RW 06 Wainitu, Stella Reawaruw, mengatakan seluruh RT telah sepakat untuk aktif melakukan ronda malam dengan pengawasan ketat terhadap aktivitas warga, terutama pada malam hari.

“Jam 10 malam sudah tidak ada lagi anak-anak muda yang berkeliaran di jalan, dan jam 12 malam tamu sudah tidak diperbolehkan berada di lingkungan. Ini sudah menjadi kesepakatan bersama,” ujarnya kepada wartawan di kediamannya, Rabu (22/4/2026).

Ia menjelaskan, sistem siskamling akan melibatkan seluruh RT, dengan koordinasi intensif melalui komunikasi antar-pengurus lingkungan. Jika ditemukan aktivitas mencurigakan atau pelanggaran, warga diminta segera berkoordinasi dengan RT setempat dan pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.

Menurut Reawaruw, langkah ini diambil karena adanya kekhawatiran terhadap situasi keamanan yang dinilai rawan.

Ia juga menyoroti minimnya keterlibatan aparat TNI yang berdomisili di kawasan tersebut dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Selama ini kami tidak melihat peran aktif dari TNI dalam memantau situasi di lingkungan, padahal mereka juga tinggal di sini,” katanya.

Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa aparat kepolisian terkadang menghadapi kendala saat hendak masuk ke wilayah tertentu karena adanya anggapan kawasan tersebut merupakan area TNI.

Kondisi ini dinilai dapat menghambat penanganan keamanan secara maksimal.

“Polisi kadang enggan masuk karena ada label kawasan TNI, padahal dari sisi hukum tidak demikian,” tegasnya.

Selain persoalan keamanan, Reawaruw juga mengangkat isu kepemilikan lahan di kawasan OSM yang belakangan memicu keresahan warga.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan sejumlah putusan pengadilan, lahan tersebut merupakan milik pihak Alfons sebagai pemilik Dati.

Ia merujuk pada beberapa putusan hukum, di antaranya Putusan Nomor 62, Putusan Nomor 11, Putusan Nomor 3410, serta Peninjauan Kembali (PK) Nomor 916, yang menurutnya telah menguatkan status kepemilikan lahan tersebut.

“Dalam proses hukum, pemilik masuk sebagai pihak intervensi dan berhasil membuktikan kepemilikan Dati. Itu sudah melalui tahapan hukum sampai eksekusi,” jelasnya.

Reawaruw juga mengaku memiliki kuasa untuk mengawasi sebagian wilayah tersebut, termasuk Dati Kudamati, serta pernah menjadi saksi dalam proses hibah lahan kepada Gereja Imanuel.

Ia menambahkan, keresahan warga semakin meningkat setelah beredar informasi terkait rencana pengosongan sejumlah rumah yang akan dijadikan kantor perwakilan batalion.
Sedikitnya lima rumah di beberapa RT disebut terdampak isu tersebut.

“Masyarakat resah karena ada informasi warga diminta keluar dari rumah, padahal status tanah sudah jelas berdasarkan putusan hukum,” ujarnya.

Ia berharap seluruh pihak dapat menghormati keputusan hukum yang telah ada dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu ketegangan di tengah masyarakat.

“Harapan kami sederhana, semua pihak taat pada hukum dan bersama-sama menjaga keamanan lingkungan agar tetap kondusif,” pungkasnya.(CN)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *