
Ambon, cahaya-nusantara.com
Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (YPPM) Maluku menggelar diskusi publik bertajuk “Implementasi Kebijakan Pemerintah terhadap Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat” di Cafe Ujung JMP Ambon, Selasa (7/4).
Kegiatan ini menghadirkan Lusi Pelilouw sebagai narasumber dan dimoderatori oleh Ziah Ngabalin. Diskusi menjadi ruang refleksi sekaligus penguatan advokasi terhadap pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.
Direktur YPPM Maluku, Abdulgani Fabanjo, dalam sambutannya menegaskan komitmen YPPM untuk terus mendorong ketahanan demokrasi dan pemenuhan hak-hak sipil, khususnya bagi masyarakat adat. Ia menilai bahwa persoalan masyarakat adat tidak hanya berkaitan dengan struktur pemerintahan adat, tetapi juga menyangkut perubahan sosial dan kompleksitas identitas akibat dinamika pembangunan, termasuk program transmigrasi di Kota Ambon.
Dalam paparannya, Lusi Pelilouw menekankan bahwa isu masyarakat adat memiliki keterkaitan erat dengan demokrasi dan hak konstitusional warga negara. Ia menjelaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat sebenarnya telah dijamin dalam UUD 1945, namun implementasinya masih lemah karena regulasi yang ada bersifat sektoral dan belum terintegrasi.
Menurutnya, masyarakat adat di Maluku menghadapi berbagai tantangan serius, seperti konflik agraria, eksploitasi sumber daya alam, masuknya industri ekstraktif, hingga dampak perubahan iklim. Selain itu, keterbatasan akses terhadap layanan dasar, lemahnya perlindungan kelompok rentan, serta ancaman terhadap identitas budaya dan tradisi turut memperburuk kondisi masyarakat adat.
“Identitas dan tradisi bukan sekadar simbol, tetapi bagian dari keberlangsungan hidup masyarakat adat. Karena itu, negara harus hadir melalui kebijakan yang kuat,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa RUU Masyarakat Adat menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus mengatasi tumpang tindih regulasi yang selama ini menyulitkan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.
RUU tersebut diharapkan dapat mengatur secara komprehensif mengenai kedudukan, hak dan kewajiban masyarakat adat, pemberdayaan, sistem data dan informasi, hingga mekanisme perlindungan dan sanksi.
Diskusi juga menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan perlindungan masyarakat adat, serta perlunya penguatan hukum adat yang tidak diskriminatif dan tetap selaras dengan prinsip hak asasi manusia.
Selain itu, pengakuan terhadap kepercayaan atau praktik keagamaan masyarakat adat turut menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU, sebagai upaya menjamin hak identitas dan kebebasan berkeyakinan.
Direktur YPPM Maluku kembali menegaskan bahwa Maluku memiliki kekayaan adat seperti sistem sasi yang terbukti mampu menjaga keseimbangan ekosistem. Oleh karena itu, eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali harus diantisipasi agar tidak mengancam keberlanjutan masyarakat adat di masa depan.
Diskusi ini menghasilkan kesepahaman bahwa pengesahan UU Masyarakat Adat merupakan kebutuhan mendesak, sekaligus tanggung jawab bersama antara negara dan masyarakat sipil.
Menutup kegiatan, Lusi Pelilouw mengajak seluruh elemen untuk terus mengawal proses legislasi tersebut.
“Ini adalah gerakan bersama. Kita harus bergandengan tangan untuk memastikan masyarakat adat mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang bermartabat,” ujarnya.
YPPM Maluku menegaskan akan terus berperan aktif dalam mengadvokasi pengesahan RUU Masyarakat Adat agar dapat memberikan dampak nyata bagi keberlanjutan kehidupan masyarakat adat di Maluku.(CNi)
