AMBON,cahaya-nusantara.com

Rilis dari Ahli waris Sah pemilik 20 potong Dati di negeri urimessing,kecamatan Nusaniwe,kota Ambon provinsi Maluku,Evans Reynold Alfons menyebutkan.

Di Ambon kembali dihebohkan dengan polemik sengketa tanah yang memantik perhatian publik dan menimbulkan tanda tanya besar terhadap kepastian hukum di Indonesia.

Perkara ini melibatkan seorang ahli waris sah, Evans Reynold Alfons, yang kembali harus menghadapi gugatan baru atas objek sengketa yang sama. Padahal, kasus tersebut sebelumnya telah melalui seluruh tahapan proses hukum, mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung, bahkan diperkuat melalui Peninjauan Kembali (PK).

Lebih tegas lagi, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tersebut tidak hanya berhenti di atas kertas. Eksekusi resmi telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri pada 18 Oktober 2023, yang seharusnya menandai berakhirnya sengketa secara hukum.

Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Pihak yang telah kalah dalam seluruh proses peradilan kembali mengajukan gugatan baru dengan objek dan pokok perkara yang identik.

Secara yuridis, langkah ini dinilai berpotensi melanggar prinsip ne bis in idem, yakni asas hukum yang melarang suatu perkara diperiksa dua kali jika telah diputus secara sah dan berkekuatan hukum tetap.
Kondisi ini memunculkan kegelisahan di tengah masyarakat.

Kepastian hukum yang seharusnya menjadi pilar utama dalam sistem peradilan justru dipertanyakan.

Apakah putusan inkrah masih bisa diganggu?
Mengapa pihak yang kalah tetap memiliki ruang untuk menggugat kembali perkara yang sama?
Dan di mana perlindungan hukum bagi pihak yang telah menang serta memperoleh eksekusi?

Sejumlah praktisi hukum menilai, gugatan berulang dalam perkara yang telah selesai dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan proses hukum (abuse of process).
Bahkan, tidak menutup kemungkinan hal ini dipandang sebagai upaya perlawanan terhadap putusan negara yang sah.

Jika dibiarkan, fenomena ini berpotensi menciptakan preseden buruk yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Kepastian hukum yang seharusnya final justru menjadi relatif dan mudah diperdebatkan kembali.

Publik kini menaruh harapan besar pada sikap tegas lembaga peradilan untuk menolak gugatan tersebut, sekaligus menegaskan bahwa setiap putusan yang telah inkrah harus dihormati dan dilindungi.

“Jika putusan yang sudah inkrah dan telah dieksekusi saja masih bisa diganggu, maka di mana letak kepastian hukum di negeri ini?”

Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian di Ambon, tetapi juga berpotensi menjadi sorotan nasional sebagai cerminan tantangan serius dalam penegakan hukum di Indonesia(CN)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *