Bogor, cahaya-nusantara.com

Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN) menegaskan pentingnya kebebasan pers sebagai bagian dari perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan hak, identitas, dan wilayah adat. Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I AJMAN yang berlangsung pada 29–30 April 2026 di Lembur Nusantara, Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pengurus nasional, perwakilan pengurus daerah, serta peninjau dari organisasi induk dan organisasi sayap Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Rakernas menghasilkan resolusi yang mencerminkan kondisi aktual yang dihadapi masyarakat adat di berbagai wilayah Indonesia.

Dalam dokumen resolusi, AJMAN menyoroti masih tingginya angka kriminalisasi, intimidasi, serta kekerasan terhadap masyarakat adat dan jurnalis yang mengangkat isu-isu adat. Ancaman tersebut tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi juga dalam bentuk tekanan digital yang semakin meningkat.

Selain itu, AJMAN mencatat masih berlangsungnya perampasan wilayah adat dan sumber daya alam tanpa melalui prinsip persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Kondisi ini dinilai memperlemah posisi masyarakat adat dalam mempertahankan ruang hidupnya.

Ketua Umum AJMAN, Apriadi Gunawan, menyampaikan bahwa kebebasan pers bagi jurnalis masyarakat adat memiliki makna strategis dalam perjuangan kolektif.

“Kebebasan pers bukan hanya prinsip demokrasi, tetapi juga alat untuk menjaga eksistensi dan memperkuat narasi masyarakat adat,” ujarnya dalam pembacaan resolusi yang bertepatan dengan peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia.

AJMAN juga menilai adanya ketimpangan dalam produksi dan distribusi informasi, di mana media arus utama kerap belum memberikan ruang yang adil bagi narasi masyarakat adat. Hal ini berkontribusi pada munculnya distorsi informasi serta melemahnya posisi masyarakat adat dalam ruang publik.

Dalam rekomendasinya, AJMAN mendorong pemerintah dan DPR RI untuk segera menghadirkan regulasi yang memberikan pengakuan dan perlindungan menyeluruh terhadap masyarakat adat. Selain itu, AJMAN juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap kebijakan pembangunan yang berpotensi merampas wilayah adat.

Di sektor komunikasi dan teknologi, AJMAN menilai perlunya pemerataan akses jaringan di wilayah adat, serta perlindungan terhadap kekayaan intelektual masyarakat adat, termasuk dalam menghadapi perkembangan teknologi kecerdasan buatan.

AJMAN turut menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk menjamin keamanan jurnalis masyarakat adat dalam menjalankan tugas jurnalistik, serta menindak tegas segala bentuk kekerasan dan intimidasi.
Sementara itu, kepada media dan publik, AJMAN mengajak untuk membangun kerja sama yang lebih setara dengan jurnalis masyarakat adat, sekaligus mendorong praktik pemberitaan yang adil, berimbang, dan tidak eksploitatif.

Melalui Rakernas I ini, AJMAN menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat posisi jurnalis masyarakat adat sebagai bagian dari gerakan memperjuangkan keadilan informasi. Momentum ini juga menjadi ruang konsolidasi nasional dengan semangat “Kuasai Narasi, Rebut Gelombang.” (CNi)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *