
AMBON, cahaya-nusantara.com
Ketua DPRD Kota Ambon, Morits L. Tamaela,S.E. mendesak Pemerintah Kota Ambon segera mempercepat proses pelantikan Raja (Kepala Pemerintah Negeri) definitif di sembilan negeri adat yang hingga kini masih dipimpin penjabat negeri. Menurutnya, percepatan tersebut menjadi kebutuhan mendesak agar roda pemerintahan adat dapat berjalan lebih optimal.
Hal itu disampaikan Morits kepada awak media usai mengikuti Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Ambon di ruang rapat paripurna, Senin (13/7/2026).
Morits menjelaskan, salah satu rekomendasi DPRD kepada Pemerintah Kota Ambon adalah meminta Wali Kota mengevaluasi sejauh mana kinerja Tim Percepatan Pelantikan Raja Definitif yang telah dibentuk. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk mengetahui perkembangan sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang masih menghambat proses pelantikan.
Menurutnya, keberadaan penjabat negeri hanya bersifat sementara dan memiliki kewenangan yang terbatas. Kondisi itu membuat penyelenggaraan pemerintahan di negeri adat belum dapat berjalan secara maksimal sebagaimana jika dipimpin oleh raja definitif.
“Karena itu DPRD meminta agar proses pelantikan raja definitif dipercepat. Masyarakat di sembilan negeri tentu sangat menantikan hadirnya pemimpin definitif,” ujarnya.
Meski demikian, Morits menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah, proses penetapan raja harus melalui mekanisme yang melibatkan Saniri Negeri sebagai lembaga adat yang memiliki kewenangan.
Ia mengatakan, DPRD melalui Komisi I selama ini terus melakukan koordinasi dan rapat dengar pendapat dengan sembilan negeri yang belum memiliki raja definitif. Namun, berbagai persoalan yang muncul umumnya masih berkaitan dengan belum tercapainya kesepakatan di internal masing-masing negeri.
“DPRD hanya memediasi untuk menenangkan persoalan-persoalan yang terjadi di tiap negeri. Hambatan utamanya ada di Saniri Negeri. Kalau belum ada kata sepakat dari pemangku kepentingan, pemerintah daerah juga tidak bisa mengintervensi karena Perda mengamanatkan prosesnya harus melalui Saniri,” kata Morits.
Karena itu, ia mengimbau seluruh pemangku kepentingan di negeri-negeri adat agar mengedepankan musyawarah dan meninggalkan ego masing-masing demi kepentingan masyarakat.
Menurutnya, pembahasan mengenai mata rumah parentah maupun calon raja harus dilakukan secara arif tanpa mengabaikan aturan dan nilai-nilai adat yang selama ini dijunjung tinggi.
Dalam waktu dekat, lanjut Morits, Komisi I DPRD akan mengundang Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Ambon, serta Tim Percepatan Pelantikan Raja Definitif untuk menggelar rapat dengar pendapat. Langkah itu diharapkan dapat memetakan persoalan yang ada sekaligus mencari solusi agar proses pelantikan segera terealisasi.
Selain menyoroti pelantikan raja definitif, Morits juga menanggapi perkembangan perkara di Negeri Soya yang sebelumnya berujung pada pembatalan Raja Definitif melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ia menegaskan bahwa semua pihak harus menghormati dan menjalankan putusan pengadilan. Namun, DPRD hingga kini belum memperoleh informasi rinci terkait alasan belum terlaksananya eksekusi putusan tersebut.
“Sebagai warga negara, pemerintah maupun masyarakat wajib tunduk pada hukum. Soal mengapa putusan PTUN itu belum dieksekusi secara menyeluruh, kami juga akan berkoordinasi dengan Pak Wali Kota untuk mendapatkan penjelasan,” pungkas Morits.(CNmy)
