
AMBON, cahaya-nusantara.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terus mematangkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) melalui Konsultasi Publik II yang digelar di Convention Hall Room, Pacific Hotel Ambon, Senin (13/7/2026). Forum ini menjadi bagian penting dalam penyempurnaan dokumen RDTR dan KLHS untuk Kawasan Baguala–Leitimur Selatan serta Kawasan Semenanjung Nusaniwe–Soya.
Konsultasi publik ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tim penyusun, akademisi, pemerintah negeri, desa dan kelurahan, organisasi profesi, pelaku usaha, komunitas, hingga unsur masyarakat lainnya. Keterlibatan berbagai pihak diharapkan mampu memperkaya substansi dokumen yang sedang disusun.
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, dalam sambutan yang dibacakan Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Rustam Simanjuntak, menyampaikan permohonan maaf karena tidak dapat menghadiri kegiatan tersebut akibat agenda pemerintahan yang tidak bisa ditinggalkan.
Dalam sambutannya dijelaskan bahwa konsultasi publik kedua merupakan kelanjutan dari tahapan sebelumnya yang telah dilaksanakan pada 8–9 Desember 2025. Berbagai masukan yang dihimpun saat itu menjadi bahan penting dalam mengidentifikasi isu pembangunan berkelanjutan, menyempurnakan substansi kajian, sekaligus mempertajam persoalan lingkungan hidup yang harus menjadi perhatian dalam penyusunan RDTR dan KLHS.
Pemerintah Kota Ambon berharap forum kali ini dapat menghasilkan masukan yang lebih komprehensif terhadap hasil analisis KLHS, termasuk berbagai isu strategis pembangunan, dampak kebijakan dan rencana pembangunan, sehingga arah pembangunan kota tetap berjalan selaras dengan upaya perlindungan lingkungan hidup dan pengurangan risiko bencana.
Menurut Wali Kota, prinsip pembangunan berkelanjutan harus menjadi landasan utama dalam penyusunan RDTR. Dengan demikian, dokumen yang dihasilkan tidak hanya mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan saat ini, tetapi juga menjawab tantangan pembangunan Kota Ambon di masa mendatang.
Karena itu, para raja, kepala desa, lurah, pelaku usaha, organisasi profesi, komunitas, dan seluruh elemen masyarakat diajak menyampaikan pandangan berdasarkan kondisi riil di lapangan, didukung pengalaman, data, maupun kebutuhan masyarakat dalam pemanfaatan ruang.
Ia juga menegaskan bahwa perbedaan pandangan dalam forum konsultasi merupakan hal yang wajar. Yang terpenting, seluruh masukan tersebut dapat dikelola secara konstruktif agar menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas, implementatif, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Melalui konsultasi publik kedua ini, Pemkot Ambon menargetkan terbangunnya kesepahaman bersama terhadap penyempurnaan dokumen KLHS sekaligus memperkuat integrasinya ke dalam RDTR Kawasan Baguala–Leitimur Selatan dan Kawasan Semenanjung Nusaniwe–Soya.
Mengakhiri sambutan Wali Kota, Rustam Simanjuntak secara resmi membuka Konsultasi Publik II Penyusunan RDTR dan KLHS Tahun 2026. Pemerintah berharap seluruh proses penyusunan tata ruang dapat menghasilkan dokumen yang berkualitas, berkelanjutan, dan menjadi fondasi bagi pembangunan Kota Ambon yang lebih tertata, aman, serta ramah lingkungan.(CNmy)
