Jakarta, cahaya-nusantara.com

Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Keadilan Rakyat Tanimbar menggelar aksi damai di depan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. (Kamis,02/07/2026) Aksi tersebut menjadi bentuk protes terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang dinilai mengabaikan hak-hak masyarakat hukum adat, khususnya terkait status tanah adat di Kepulauan Tanimbar yang hingga kini belum memperoleh kepastian hukum di tengah percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Blok Masela.

Dalam aksinya, massa membawa tuntutan agar pemerintah tidak melanjutkan tahapan pembangunan, termasuk groundbreaking PSN Blok Masela, sebelum menyelesaikan persoalan status tanah adat yang selama ini menjadi sumber keresahan masyarakat. Menurut mereka, pembangunan tidak boleh didahulukan sementara hak konstitusional masyarakat adat masih dipertanyakan.

Koordinator Aksi, Alfaris Faumasa, S.AP, menegaskan bahwa kedatangan ratusan massa ke Jakarta bukan sekadar menyampaikan aspirasi, tetapi untuk menagih komitmen negara dalam melindungi hak masyarakat adat.

“Hari ini ratusan masyarakat adat Tanimbar datang ke Kementerian Kehutanan bukan untuk meminta belas kasihan. Kami datang menagih tanggung jawab negara. Kami ingin mempertanyakan secara langsung mengapa hingga hari ini status tanah adat kami masih tidak memiliki kepastian, sementara pemerintah begitu cepat berbicara mengenai percepatan pembangunan dan groundbreaking Blok Masela. Jangan sampai negara lebih sibuk menyiapkan seremoni pembangunan daripada menyelesaikan hak rakyat yang akan terdampak.”

Menurut Alfaris, pemerintah seharusnya menyelesaikan terlebih dahulu persoalan agraria yang menyangkut tanah ulayat sebelum memulai tahapan pembangunan proyek strategis nasional.

“Kami meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan secara langsung. Presiden jangan hanya hadir ketika proyek akan diresmikan, tetapi juga harus hadir ketika rakyat mempertanyakan keadilan. Kalau pemerintah benar-benar mengusung pembangunan yang berpihak kepada rakyat, maka buktikan dengan menyelesaikan status tanah adat masyarakat Tanimbar terlebih dahulu. Jangan sampai percepatan investasi justru berjalan lebih cepat daripada penegakan konstitusi.”

Ia juga mengkritik keras kebijakan yang dinilai membuka ruang bagi pengalihan sepihak tanah adat menjadi tanah negara.

“Kami menolak praktik-praktik yang mengubah petuanan adat menjadi kawasan hutan atau tanah negara tanpa persetujuan masyarakat adat. Tanah adat bukan tanah kosong yang bisa dipetakan dari balik meja. Tanah adat adalah sejarah, identitas, ruang hidup, dan warisan leluhur yang dijamin oleh konstitusi. Negara tidak boleh menggunakan kekuasaan administrasi untuk menghapus hak masyarakat adat.”

Alfaris menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 telah memberikan penegasan bahwa hutan adat bukan merupakan hutan negara. Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk mempercepat pengakuan masyarakat hukum adat, bukan justru memperpanjang proses birokrasi yang menghambat kepastian hukum.

Dalam aksi tersebut, Aliansi Perjuangan Keadilan Rakyat Tanimbar menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah.

Pertama, menghentikan pengalihan sepihak status tanah adat menjadi tanah negara maupun kawasan hutan yang dilakukan tanpa persetujuan masyarakat adat.

Kedua, mempercepat pengakuan hak-hak masyarakat hukum adat sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 dan ketentuan konstitusi.

Ketiga, membatalkan penetapan kawasan hutan di atas petuanan adat masyarakat Tanimbar yang dinilai dilakukan secara sepihak, cacat prosedural, dan bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) serta Pasal 28I ayat (3) UUD 1945.

Keempat, memastikan seluruh proses pembangunan PSN Blok Masela dilaksanakan berdasarkan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), yaitu hak masyarakat adat untuk memberikan atau menolak persetujuan atas setiap keputusan yang memengaruhi tanah, wilayah, dan sumber daya mereka.

Alfaris menegaskan bahwa masyarakat adat tidak pernah menolak pembangunan, tetapi menolak pembangunan yang mengorbankan hak-hak masyarakat.

“Jangan membalikkan keadaan seolah-olah masyarakat adat anti investasi. Yang kami tolak adalah pembangunan yang menginjak konstitusi. Negara tidak boleh menjadikan PSN sebagai tameng untuk mengabaikan hak ulayat. Kalau pemerintah terus memaksakan pembangunan tanpa menyelesaikan status tanah adat, maka publik berhak mempertanyakan keberpihakan negara. Apakah pemerintah benar sedang membangun Indonesia, atau hanya sedang mempercepat investasi dengan mengorbankan rakyatnya sendiri?”

Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo memiliki kewenangan politik yang besar untuk memastikan seluruh kementerian bekerja sesuai amanat konstitusi.

“Pak Prabowo, sebelum berbicara tentang groundbreaking Blok Masela, selesaikan dulu persoalan tanah adat masyarakat Tanimbar. Jangan biarkan proyek menjadi simbol kemajuan, sementara ketidakadilan terhadap masyarakat adat justru dibiarkan menjadi fondasinya. Kami datang membawa suara rakyat Tanimbar, dan kami akan terus mengawal perjuangan ini sampai negara benar-benar hadir memberikan keadilan.”

Aliansi Perjuangan Keadilan Rakyat Tanimbar menegaskan akan terus melakukan konsolidasi dan mengawal seluruh proses kebijakan terkait Blok Masela hingga pemerintah memberikan kepastian hukum atas tanah adat serta menjamin penghormatan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. (CNi)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *