
AMBON, cahaya-nusantara.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyesuaikan masa jabatan Kepala Pemerintahan Negeri dan anggota Saniri Negeri menjadi delapan tahun. Kebijakan itu merupakan tindak lanjut perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Plt. Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kota Ambon, Florensia Matahelumual, mengatakan penyesuaian dilakukan agar masa jabatan pemerintahan negeri dan Saniri Negeri di Kota Ambon berjalan sesuai regulasi terbaru.
“Perpanjangan masa jabatan ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan ditindaklanjuti dengan ketentuan yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri,” kata Florensia saat dihubungi dari Ambon, Senin (10/8/2026).
Menurut dia, UU Nomor 3 Tahun 2024 mengatur masa jabatan Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi delapan tahun sejak tanggal pelantikan. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi daerah yang menggunakan nomenklatur berbeda, termasuk pemerintahan negeri dan Saniri Negeri di Maluku.
Pemkot Ambon juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024. Surat edaran itu mempertegas perubahan ketentuan peralihan terkait masa jabatan Kepala Desa dan BPD atau nomenklatur lain yang berlaku di daerah.
Florensia menjelaskan, perubahan regulasi tersebut membuat pemerintah daerah harus menyesuaikan masa jabatan pejabat yang masih aktif. Penyesuaian dilakukan melalui perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.
Untuk menjalankan kebijakan tersebut, Pemkot Ambon terlebih dahulu melakukan inventarisasi Kepala Pemerintahan Negeri dan anggota Saniri Negeri yang masa jabatannya masih berlangsung. Data tersebut menjadi dasar pemerintah dalam menentukan pejabat yang terdampak penyesuaian.
“Data Kepala Pemerintahan Negeri dan Saniri yang masih menjabat kami inventarisasi sebagai dasar untuk melakukan perubahan atau penyesuaian keputusan mengenai masa jabatan,” ujarnya.
Hasil inventarisasi kemudian menjadi dasar penerbitan keputusan Wali Kota Ambon mengenai perubahan masa jabatan. Perpanjangan diberikan selama dua tahun setelah masa jabatan sebelumnya berakhir.
Salah satu penerapannya dilakukan di Negeri Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan. Pemkot Ambon menerbitkan Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 1769 Tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Bakti Anggota Saniri Negeri Hutumuri.
Keputusan yang ditetapkan pada 7 Oktober 2024 itu mengubah masa bakti anggota Saniri Negeri Hutumuri dari periode 2019–2025 menjadi 2019–2027.
“Dengan keputusan itu, masa bakti yang sebelumnya enam tahun disesuaikan menjadi delapan tahun. Penyesuaian serupa juga diberlakukan terhadap Kepala Pemerintahan Negeri Hutumuri,” kata Florensia.
Untuk Kepala Pemerintahan Negeri Hutumuri, Pemkot Ambon menerbitkan Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 1793 Tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Pemerintahan Negeri Hutumuri.
Keputusan tertanggal 8 Oktober 2024 itu menetapkan perpanjangan masa jabatan Freddy Benjamin Waas dari periode 2020–2026 menjadi 2020–2028.
Setelah keputusan perpanjangan diterbitkan, Pemkot Ambon melanjutkan proses dengan pengukuhan Kepala Pemerintahan Negeri dan anggota Saniri Negeri yang mendapat penyesuaian masa jabatan.
Pengukuhan tersebut berlangsung pada 23 Oktober 2024 di Convention Hall Maluku City Mall. Tahapan ini menjadi bagian dari proses administrasi setelah pemerintah daerah menetapkan perubahan masa jabatan berdasarkan aturan baru.
Florensia menegaskan, penyesuaian masa jabatan Kepala Pemerintahan Negeri dan anggota Saniri Negeri dilakukan melalui mekanisme administrasi pemerintahan serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Seluruh proses dilakukan melalui mekanisme administrasi pemerintahan dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan perpanjangan masa jabatan,” tutupnya.(CN)
