AMBON, cahaya-nusantara.com

Proses legislasi anggaran di Kota Ambon memasuki tahap krusial setelah Wali Kota Bodewin M. Wattimena secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kota Ambon.

Penyerahan dokumen strategis tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Rabu (23/9/2026). Bersamaan dengan penyerahan Ranperda, juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkot dan DPRD terkait Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan.

Dalam sambutannya, Bodewin memaparkan ringkasan perubahan angka-angka kunci dalam APBD. Total Pendapatan Daerah diproyeksikan naik 5,44% menjadi Rp1,18 triliun, didorong oleh peningkatan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil. Sementara itu, Belanja Daerah disesuaikan naik 3,15% menjadi Rp1,33 triliun untuk menopang berbagai program prioritas.

Meski demikian, Wali Kota secara transparan mengakui adanya selisih atau defisit sebesar Rp4,16 miliar antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Ia menegaskan bahwa defisit ini akan ditutup melalui mekanisme pembiayaan daerah, termasuk pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan pinjaman, sehingga APBD tetap berimbang.

“Defisit Rp4 miliar lebih ini akan kita atasi dengan instrumen pembiayaan yang tepat agar APBD tetap seimbang sesuai kesepakatan KUA-PPAS,” jelasnya.

Gagasan Kontroversial: Pabrik Sopi Resmi

Selain soal angka, Bodewin juga menyoroti tiga Ranperda lain yang diserahkan, salah satunya yang paling menarik perhatian adalah Ranperda tentang Pengendalian Minuman Beralkohol Tradisional. Alih-alih hanya mengandalkan razia, Bodewin mengusulkan konsep “fabrikasi” atau pembangunan pabrik Sopi resmi.

Tujuannya bukan untuk melegalkan konsumsi bebas, melainkan mengendalikan peredaran melalui standardisasi produksi. Dengan cara ini, harga Sopi diprediksi melonjak drastis menjadi Rp300.000–Rp500.000 per botol, sehingga akses masyarakat terhadap minuman keras murah dapat dibatasi. Selain itu, langkah ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan ekonomi bagi para petani nira (penipar mayang).

Menutup sambutannya, Bodewin juga menyinggung tantangan sosial seperti maraknya prostitusi terselubung dan kasus HIV/AIDS. Ia memerintahkan Dinas Satpol PP untuk tidak hanya melakukan penertiban sporadis, tetapi juga melakukan pemetaan lokasi kerawanan secara akurat agar penanganan di lapangan lebih efektif dan berdampak nyata.

Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Wali Kota Ely Toisutta, Sekretaris Kota Robby Sapulette, serta seluruh anggota DPRD Kota Ambon. Kini, bola berada di tangan legislatif untuk membahas dan menggodok Ranperda tersebut sebelum ditetapkan menjadi Perda. (CNmy)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *