Ambon, cahaya-nusantara.co.id
Demikian antara lainp enjelasan Prihardito kepada wartawan dk Ambon, Senin,
30/4 di kantor BNN Maluku.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku, Drs. A. Rusno
Prihardito mengatakan kasus terpidana Gerald Tomatala ternyata ikut melibatkan
keluarganya dimana diduga isteri keduanyalah yang memegang atau menyimpan
barang haram tersebut.
Prihardito mengatakan kasus terpidana Gerald Tomatala ternyata ikut melibatkan
keluarganya dimana diduga isteri keduanyalah yang memegang atau menyimpan
barang haram tersebut.
Demikian antara lainp enjelasan Prihardito kepada wartawan dk Ambon, Senin,30/4 di kantor BNN Maluku.
Kepada wartawan Prihardito mengatakan dari i formasi yang dihimpun
menyebutkan ternyata kasus bandar narkoba atas nama Gerald Tomatala itu
melibatkan keluarganya, dimana peluncurnya adalah keluarga dari mamanya dengan
fam Kainama, sedangkan yang memegang barang bukti ternyata adalah isteri kedua
dari sang bandar yakni oknu. mahasiswa salah satu lerguruan tinggi di Ambon dan
yang bersangkutan juga saat ini sementara dalam proses pengadilan..”Itu
ternyata isteri kedua, artinya artinya kalau dikatakan isteri berarti sudah
menikah”, ujar Prihardito.
menyebutkan ternyata kasus bandar narkoba atas nama Gerald Tomatala itu
melibatkan keluarganya, dimana peluncurnya adalah keluarga dari mamanya dengan
fam Kainama, sedangkan yang memegang barang bukti ternyata adalah isteri kedua
dari sang bandar yakni oknu. mahasiswa salah satu lerguruan tinggi di Ambon dan
yang bersangkutan juga saat ini sementara dalam proses pengadilan..”Itu
ternyata isteri kedua, artinya artinya kalau dikatakan isteri berarti sudah
menikah”, ujar Prihardito.
Menjawab pertanyaan wartawan terkait putusan PN Ambon atas Getald yang
lebih rendah 2 tahun dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun. Prihardito memgatakan
sebenarnya putusan itu terlalu ringan jika dibandingkan pasal berlapis yang
telah disangkakan dari BNN Ambon dengan ancaman hukuman najsimak 20 tahun
penjara akan tetapi pihaknya tidak ingin mempersoalkan potusan tersebut karena
yang menuntut adLah pihak jaksa yang memiliki jewenangan untuk melakukan
penuntutan termazym di dalamnya adalah upaya naik banding itu menjadi
kewenangan jaksa karena dalam hal ini yang bertindak mewakili negara adalah
jaksa. Oleh sebab itu meskipun pihaknya tidak puas dengan putusan hakim
tersebut tetapi proses persidangan telah berakhir dan yang bersangkutan divonis
5 tahun penjara.
lebih rendah 2 tahun dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun. Prihardito memgatakan
sebenarnya putusan itu terlalu ringan jika dibandingkan pasal berlapis yang
telah disangkakan dari BNN Ambon dengan ancaman hukuman najsimak 20 tahun
penjara akan tetapi pihaknya tidak ingin mempersoalkan potusan tersebut karena
yang menuntut adLah pihak jaksa yang memiliki jewenangan untuk melakukan
penuntutan termazym di dalamnya adalah upaya naik banding itu menjadi
kewenangan jaksa karena dalam hal ini yang bertindak mewakili negara adalah
jaksa. Oleh sebab itu meskipun pihaknya tidak puas dengan putusan hakim
tersebut tetapi proses persidangan telah berakhir dan yang bersangkutan divonis
5 tahun penjara.
Sebaliknya pihaknya saat ini sedang bedupaya untuk menyeret bandar narkoba
itu dengan tututan perbuatan atau tindak pidana pencucian uang diman saat
ini 6 anggota penyidiknya telah diturunkan ke Desa Kamarian kabupaten SBB untuk
memeriksa para saksi.
itu dengan tututan perbuatan atau tindak pidana pencucian uang diman saat
ini 6 anggota penyidiknya telah diturunkan ke Desa Kamarian kabupaten SBB untuk
memeriksa para saksi.
Terkait dengan itu menurut Priharditu maksud dilakukannya pemeriksaan di
desa teraebut untuk membantu para saksi tidak jauh-jauh datang ke Ambon tetapi
cukup memberikan keterangan di desa mereka saja.
desa teraebut untuk membantu para saksi tidak jauh-jauh datang ke Ambon tetapi
cukup memberikan keterangan di desa mereka saja.
Sementara itu menjawab pertanyaan wartawan tentang berapa besar nilai uang
dari hasil kejahatan tindak pidana pencucian uang tersebut Kaban BNN mengatakan
pihaknya belum menaksir berapa besar uang hasil kehahatan tersebut. Selain itu
pihaknya juga tidak memiliki kewenangan untuk menaksirnya karena kembaga yang
berhak melakukan taksiran itu adalah lembaga lain termasuk instansi PPAT yang
bakal dimintakan keterangannya tentang hal tersebut. Untuk ith pihaknya telah
berkirim surat kepada lebaga terswbut namin belum dibalas kata prihardito. Yang
pasti personilnya sebanyak 6 orang kini diterjunkan ke desa tersebut untuk
melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Dan berbarengan dengan itu pihaknya
telah menyita sejumlah asset milik sang bandar narkoba itu seperti beberapa
unit kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat sementafa rumah yang
dibangun dengan dana kejahatan itu belum disita namun dalam wakru dekat akan
segera disita.
dari hasil kejahatan tindak pidana pencucian uang tersebut Kaban BNN mengatakan
pihaknya belum menaksir berapa besar uang hasil kehahatan tersebut. Selain itu
pihaknya juga tidak memiliki kewenangan untuk menaksirnya karena kembaga yang
berhak melakukan taksiran itu adalah lembaga lain termasuk instansi PPAT yang
bakal dimintakan keterangannya tentang hal tersebut. Untuk ith pihaknya telah
berkirim surat kepada lebaga terswbut namin belum dibalas kata prihardito. Yang
pasti personilnya sebanyak 6 orang kini diterjunkan ke desa tersebut untuk
melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Dan berbarengan dengan itu pihaknya
telah menyita sejumlah asset milik sang bandar narkoba itu seperti beberapa
unit kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat sementafa rumah yang
dibangun dengan dana kejahatan itu belum disita namun dalam wakru dekat akan
segera disita.
Kepada warfawan Prihardito mengatakan berdasarkan pengalaman tuntutan
kejaksaan yang terlalu kecil sehingga melahirkan putusan hakim PN Ambon yang
yang juga menurunkan menjadi lebih kecil lagi otu maka pihaknya akan berusaha
untuk mengawal kasus TPPU ini dengan baik agar mendapat putusan yang setimpal
dwngam perbuatannya.
kejaksaan yang terlalu kecil sehingga melahirkan putusan hakim PN Ambon yang
yang juga menurunkan menjadi lebih kecil lagi otu maka pihaknya akan berusaha
untuk mengawal kasus TPPU ini dengan baik agar mendapat putusan yang setimpal
dwngam perbuatannya.
Prihardito juga mempertanyakan kenapa berkas perkara dari sang bandar
narkoba. Gerald Tomatala ini lebuh dulu diproaes dan telah dijatyhi hukuman
penjara sementara para peluncurnya belum mendapatkan hukumannya padahal semua
berkas dikirimkan secara bersama-sama.(CN-2)
narkoba. Gerald Tomatala ini lebuh dulu diproaes dan telah dijatyhi hukuman
penjara sementara para peluncurnya belum mendapatkan hukumannya padahal semua
berkas dikirimkan secara bersama-sama.(CN-2)
