Masohi, cahaya-nusantara.com
Sekcam Seram Utara, S. Ngifurngilyaan 
meminta Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Maluku Tengah agar dapat menempatkan
Bendahara gaji guru dan
pegawai
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kecamatan Seram Utara  di ibu kota

Kecamatan yakni kota Wahai sehingga memudahkan
para guru dalam
mengurus dan
menerima hak-hak mereka ketimbang Bendahara yang saat ini
berkedudukan di kota Masohi yang menyebabkan
kadangkala para guru dan
pegawai
UPT terlambat dalam menerima hak-hak mereka.
Demikian antara lain penegasan Ngifurngilyaan kepada
wartawan di
Wahai, Senin, 22/8. Dikatakan, para pegawai UPT dinas pendidikan itu
bersama dengan para
guru telah
bekerja maksimal selama sebulan penuh oleh sebab itu sudah 
sewajarnya kalau hak-hak mereka terutama gaji dan
tunjangan-tunjangan
semestinya
diperoleh tepat pada waktunya, akan tetapi setelah dirinya
mengamati selama dua bulan berada di pusat kecamatan
itu, sepertinya
para guru dan
pegawai tersebut agak terlambat memperoleh hak-hak
mereka  sebagai akibat dari bendahara gaji di UPT
tersebut tidak
berada atau berdiam
di Kecamatan tersebut melainkan disinyalir ia
berada di pusat kota Masohi alias berkantor di dinas
Pendidikan kota
Masohi. Hal ini
dibenarkan oleh bagian Perencanaan dinas Pendidikan
kabupaten Maluku Tengah, Ibu Ina  Laterissa yang
mengatakan selama ini
Bendahara
gaji untuk kecamatan Seram Utara berkantor di kantor dinas
Pendidikan kabupaten dan karena tidak ada keluhan dari
para guru dan
pegawai sehingga
terkesan tidak ada masalah. Oleh sebab itu dirinya
akan menyampaikan untuk pimpinan terkait dengan
konfirmasi yang
dilakukan oleh
wartawan.
Sementara itu Kepala UPTD Hasyim Baadiyah
mengaku selama ini gaji
pegawainya serta para guru di kecamatan itu dibayar langsung oleh
seorang Bendahara yang berasal dari kantor dinas
Pendidikan Kabupaten
Maluku
Tengah. Ia mengaku selaku bawahan dirinya tidak mengetahui
kebijakan dari pimpinan di kabupaten, karena dirinya
lebih memfokuskan
perhatian pada
pekerjaannya di UPTD, soal gaji yang penting tidak
terlambat hingga bilangan bulanan.(CN-02)

By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *