Ambon, cahayanusantara12.com

Sidang Perkara dusun  kate-kate Negeri Urimessing nomor 62/Pdt.G/2015/PNAM. 27 Juni 2015  yang berlangsung selama setahun, antara Julianus Watimena selaku penggugat melawan
Johanis Tisera ,
Badan Pertanahan
Kota Ambon, Notaris dan Toni Kusbianto  dan Penggugat
Intervensi Jacobus Abner Alfons  akhirnya oleh
Majelis Hakim yang
diketuai Hakim
Ketua Suko Harsono 
SH.MH, Hakim
Anggota Mathius 
SH.MH, Alex. TMH. Pasaribu 
SH.MH, memenangkan
Penggugat intervensi Jacobus
Abner Alfons dan menolak gugatan Kelima pihak lainnya.
Menanggapi hasil putusan hakim pengadilan negeri
Ambon, Penggugat
Intervensi yang
memenangkan perkara Jacobus Abner Alfons di 
kediamannya 
Senin (27/6) mengatakan sangat lega dengan
putusan yang
sudah dibacakan saat
ini.

Menurutnya fakta  pada persidangan yang di masukan oleh kuasa hukum penggugat intervensi yang
merupakan kedua anaknya diterima oleh
Pengadilan negeri Ambon, sementara semua bukti yang dimasukkan oleh
penggugat Asal Julianus Wattimena , serta
tergugat asal Johanis atau
buke
Tisera, Badan Pertanahan Kota Ambon, Notaris  dan Toni Kusbianto

ditolak oleh Pengadilan Negeri Ambon.
Bukti yang dimasukkan oleh Wattimena sebagai
penggugat asal jelas
ditolak, dengan
alasan belum ada kejelasan kalau mereka adalah benar
keturunan  Stevanus Wattimena, karena Stevanus Wattimena
sudah
dinyatakan lenyap sejak
1850, yang mana lenyap bisa saja karena tidak
ada keturunan, dan lenyap karena minta keluar menjadi
orang bebas.

Sedangkan untuk Buke Tisera menurut Alfons, soal  bukti yang
dimasukan
surat
28 Desember 1976, yang diserahkan oleh saniri negeri kepada
ayahnya,  oleh Pengadilan Negeri Ambon 
dinyatakan kalau surat yang
dimasukkan
oleh Tisera cacat hukum, karena tanggal 28 Desember jatuh
pada hari Selasa sementara pada surat tersebut pada
hari Jumat.
Selain itu kesalahan
yang didapatkan adalah, sebagai Bawahan Saniri
negeri berunding dengan atasannya  untuk
memberikan tanah kepada raja
pribadi,
karena itu disebut komersialisasi jabatan.
Di tempat yang sama Kuasa hukum Insidentil  Ricko
W. Alfons SE
menjelaskan kalau
sangat bersyukur karena masalah yang sudah 1 tahun
perjuangan ini bisa selesai dengan pembacaan keputusan
sidang dusun
Kate-kate.

Menurutnya dari fakta-fakta yang di masukan ke Pengadilan merupakan kebenaran  yang dibuktikan
tanah tersebut milik keluarga Alfons,
sementara untuk Tisera dan Watimena tidaklah mempunyai hak akan tanah
tersebut. Hak tersebut sudah ada dari tahun 1915 yang dikuatkan dengan Register
Dati 25 April 1923 yang diberikan kepada Josias
Alfons Pribadi ini
menunjukkan apa
yang disuarakan selama itu benar adanya.
Menurutnya, yang dilakukan oleh Tisera selama ini dengan surat 28
Desember 1976 tersebut oleh pengadilan negeri
cacat hukum dan hal
tersebut sudah
disuarakan kepada Pemda, Pemkot, gubernur dan Presiden
sekalipun namun tidak digubris. Ia menambahkan kalau Putusan ini akan ditindaklanjuti
walaupun putusan
tersebut belum mempunyai
kekuatan hukum tetap, yang mana bukti
surat-surat yang dimasukkan oleh Tisera maupun Wattimena  sudah
cacat
hukum. Untuk itu kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh
para oknum
tersebut yang selama
ini seenaknya membuat masyarakat merasa gusar,
dirinya meminta untuk  segera memproses hukum.

Hal yang sama disampaikan oleh Kuasa Insedentil Reynold Evans Alfons, kalau merasa bersyukur karena
pada hari ini merupakan satu sejarah
kalau masyarakat masih bisa mengandalkan pengadilan. Menurutnya fakta-fakta yang disampaikan dalam persidangan
tersebut
adalah kebenaran yang
terjadi , yang selama ini bagi masyarakat banyak
belum mengetahuinya kalau Tisera maupun Wattimena
adalah orang yang
bukan pemilik
Dati kate-kate tersebut.

Dengan keputusan yang sudah dibacakan tersebut membuktikan kalau tanah dusun Kate-kate benar adalah milik keluarga Jacobus
Abner Alfons
. Dirinya membenarkan kalau
surat tanggal 28 Desember 1976 yang
dimiliki
oleh Tisera oleh pengadilan adalah cacat hukum.
Kepada Masyarakat yang selama ini dirugikan oleh kedua
oknum dan kaki
tangannya untuk
segera melaporkan untuk memproses secara hukum karena
tidaklah benar tanah-tanah 20 dusun dati tersebut
milik Tisera dan
Wattimena.(CN-01)

By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *