Ambon, Cahayanusantara12.com
Dinas Tata Kota Ambon diduga kemasukan angin menyusul
pembangunan rumah berlantai tiga di kawasan kompleks perumahan PU di Gudang
Arang kelurahan Benteng kecamatan Nusaniwe tidak miliki IMB. Hal ini
terbukti dengan pengakuan warga sekitar yang pernah menyaksikan adanya papan
dilarang membangun yang ditempelkan Dinas Tata Kota Ambon pada bangunan milik
Maria Luhulima yang kini tengah dibangun. Anehnya saat warga mengkomplain pemilik
rumah menyusul dicabutnya papan larangan membangun, pemilik rumah malah dengan
enteng mengatakan kalau wakil Walikota Ambon M.A.S Latuconsina yang menyuruh
untuk menurunkan papan tersebut kemudian membakarnya. Sayangnya Wawali Ambon saat
dikonfirmasi melalui humas Kota Ambon menyatakan pejabat tersebut tidak ada di
Kota. Menariknya dari Informasi yang dihimpun warga sekitar juga menyebutkan pemilik
rumah juga membawa nama Walikota Ambon seraya mengatakan Walikota justru
menyuruh pemilik rumah melanjutkan pembangunan meskipun tanpa IMB bahkan
walaupun ada tanda larangan membangun juga pernah ditempelkan petugas Dinas
Tata Kota Ambon pada Bangunan tersebut. Sayangnya kepala dinas Tata Kota Ambon
yang dikonfirmasi pihak ponsel mengatakan dirinya sedang mengikuti Diklat di
Makassar sehingga menyerahkan penjelasan tentang temuan ini ke Sekretaris dinas
Tata Kota Ambon Vedya Kuncoro.
pembangunan rumah berlantai tiga di kawasan kompleks perumahan PU di Gudang
Arang kelurahan Benteng kecamatan Nusaniwe tidak miliki IMB. Hal ini
terbukti dengan pengakuan warga sekitar yang pernah menyaksikan adanya papan
dilarang membangun yang ditempelkan Dinas Tata Kota Ambon pada bangunan milik
Maria Luhulima yang kini tengah dibangun. Anehnya saat warga mengkomplain pemilik
rumah menyusul dicabutnya papan larangan membangun, pemilik rumah malah dengan
enteng mengatakan kalau wakil Walikota Ambon M.A.S Latuconsina yang menyuruh
untuk menurunkan papan tersebut kemudian membakarnya. Sayangnya Wawali Ambon saat
dikonfirmasi melalui humas Kota Ambon menyatakan pejabat tersebut tidak ada di
Kota. Menariknya dari Informasi yang dihimpun warga sekitar juga menyebutkan pemilik
rumah juga membawa nama Walikota Ambon seraya mengatakan Walikota justru
menyuruh pemilik rumah melanjutkan pembangunan meskipun tanpa IMB bahkan
walaupun ada tanda larangan membangun juga pernah ditempelkan petugas Dinas
Tata Kota Ambon pada Bangunan tersebut. Sayangnya kepala dinas Tata Kota Ambon
yang dikonfirmasi pihak ponsel mengatakan dirinya sedang mengikuti Diklat di
Makassar sehingga menyerahkan penjelasan tentang temuan ini ke Sekretaris dinas
Tata Kota Ambon Vedya Kuncoro.
Selanjutnya Kuncoro saat ditemui wartawan di ruang kerjanya,
Kamis, 7/4 mengatakan dirinya hanya menjalankan tugas Administrasi dan Kepegawaian
sehingga tidak bisa memberikan keputusan, lebih dari itu ia masih harus
melakukan rapat dengan stafnya juga para pihak yang bersengketa sambil menunggu
kehadiran kepala Dinas untuk melaporkannya secara resmi. Sementara
terkait dengan adanya papan larangan membangun serta pelanggaran yang dilakukan
oleh Nyonya Maria dan anaknya Jonas Luhulima, Kuncoro menyebutkan hingga kini
penindakan terhadap setiap pencabutan papan dilarang membangun belum dilakukan
kepada masyarakat demikian juga soal penegasan terhadap kewajiban memiliki IMB
sebagai dasar utama melakukan pembangunan sebuah gedung belum terlalu diterapkan.
Lagi-lagi Kuncoro mengatakan tindakan untuk pelanggaran tersebut harus menunggu
sampai kepala Dinas berada di tempat. Sementara itu Informasi yang dihimpun media
ini menyebutkan keberanian Jonas Luhulima untuk membangun rumah tanpa
dilengkapi dengan Ijin Membangun Bangunan (IMB) disinyalir didukung oleh salah
seorang Oknum petugas Dinas Tata Kota Ambon yang bernama Nus Soissa yang oleh sekretaris
dinas mengakui kalau oknum tersebut memang berada di Dinas Tata Kota Ambon.
Kamis, 7/4 mengatakan dirinya hanya menjalankan tugas Administrasi dan Kepegawaian
sehingga tidak bisa memberikan keputusan, lebih dari itu ia masih harus
melakukan rapat dengan stafnya juga para pihak yang bersengketa sambil menunggu
kehadiran kepala Dinas untuk melaporkannya secara resmi. Sementara
terkait dengan adanya papan larangan membangun serta pelanggaran yang dilakukan
oleh Nyonya Maria dan anaknya Jonas Luhulima, Kuncoro menyebutkan hingga kini
penindakan terhadap setiap pencabutan papan dilarang membangun belum dilakukan
kepada masyarakat demikian juga soal penegasan terhadap kewajiban memiliki IMB
sebagai dasar utama melakukan pembangunan sebuah gedung belum terlalu diterapkan.
Lagi-lagi Kuncoro mengatakan tindakan untuk pelanggaran tersebut harus menunggu
sampai kepala Dinas berada di tempat. Sementara itu Informasi yang dihimpun media
ini menyebutkan keberanian Jonas Luhulima untuk membangun rumah tanpa
dilengkapi dengan Ijin Membangun Bangunan (IMB) disinyalir didukung oleh salah
seorang Oknum petugas Dinas Tata Kota Ambon yang bernama Nus Soissa yang oleh sekretaris
dinas mengakui kalau oknum tersebut memang berada di Dinas Tata Kota Ambon.
Dari pandangan kasak mata bangunan yang tidak memiliki
IMB dan pernah dilarang untuk membangun ini berdiri di areal tanah kompleks
perumahan PU Provinsi Maluku yang diduga kuat menyerobot sebagian tanah warga yang
berada di sekitar bangunan tersebut sedangkan Struktur bangunannya pun secara
kasak mata menjadi ancaman bagi keselamatan dan kenyamanan warga sekitar,
mengapa tidak? menurut warga, bangunan yang memiliki ketinggian kurang
lebih 12 meter dan berlantai 3 tersebut secara teknis tidak memiliki cakar ayam
karena Slof bangunannya hanya diletakkan di atas fondasi lama dan material besi
yang dipergunakan juga tidak memenuhi standart bangunan bertingkat, apalagi
tingkat 3 sehingga besar kemungkinan sewaktu-waktu bisa ambruk dan mengancam keselamatan
warga sekitar disamping penghuni rumah itu sendiri. Untuk itu warga minta DPR
Kota Ambon segera MEMANGGIL Kepala Dinas Tata Kota Ambon terkait kelalaian membiarkan
bangunan tersebut yang dibangun sejak tahun 2009 tanpa adanya IMB yang
bukan saja merugikan warga setempat tetapi juga merugikan pendapatan asli
Daerah (PAD), serta melanggar Perda dan peraturan yang mengatur tentang
kewajiban membangun rumah serta larangan mencabut Papan dilarang membangun. (CN-01)
IMB dan pernah dilarang untuk membangun ini berdiri di areal tanah kompleks
perumahan PU Provinsi Maluku yang diduga kuat menyerobot sebagian tanah warga yang
berada di sekitar bangunan tersebut sedangkan Struktur bangunannya pun secara
kasak mata menjadi ancaman bagi keselamatan dan kenyamanan warga sekitar,
mengapa tidak? menurut warga, bangunan yang memiliki ketinggian kurang
lebih 12 meter dan berlantai 3 tersebut secara teknis tidak memiliki cakar ayam
karena Slof bangunannya hanya diletakkan di atas fondasi lama dan material besi
yang dipergunakan juga tidak memenuhi standart bangunan bertingkat, apalagi
tingkat 3 sehingga besar kemungkinan sewaktu-waktu bisa ambruk dan mengancam keselamatan
warga sekitar disamping penghuni rumah itu sendiri. Untuk itu warga minta DPR
Kota Ambon segera MEMANGGIL Kepala Dinas Tata Kota Ambon terkait kelalaian membiarkan
bangunan tersebut yang dibangun sejak tahun 2009 tanpa adanya IMB yang
bukan saja merugikan warga setempat tetapi juga merugikan pendapatan asli
Daerah (PAD), serta melanggar Perda dan peraturan yang mengatur tentang
kewajiban membangun rumah serta larangan mencabut Papan dilarang membangun. (CN-01)


