Ambon, cahayanusantara12.com


Sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014, harus menjadi kewenangan Dinas Perhubungan
Provinsi Maluku untuk
mengelolanya
karena termasuk Terminal Tipe B, namun kini masih
menjadi tarik ulur dengan Dinas Perhubungan Kota Ambon.
 Kepala
Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Ir. Beny Gaspersz, MT kepada
wartawan di Ambon Sabtu (17/10) mengatakan, pihaknya
sudah pernah
berkoordinasi dengan
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, namun usw Pemkot
Ambon masih keberatan untuk menyerahkan pengelolaan
terminal tersebut
kepada provinsi.
Menurutnya hal ini perlu dibicarakan dengan
Menteri Perhubungan dan
Menteri
Dalam Negeri karena ada kios-kios yang terdapat dalam terminal
transit tersebut, untuk itu Gaspersz berjanji akan
terus berkoordinasi
dengan Pemkot Ambon,
sekaligus mengawal rencana pembicaan dengan
Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri, agar
kedepan pengelolaan
Terminal
Transit tersebut ditangani oleh Dinas Perhubungan Provinsi
Maluku. “Hal
ini akan kami kawal terus sehingga pada waktunya nanti Terminal
Transit di Passo dapat dikelola sebagai salah satu
aset Pendapatan
Asli Daerah (PAD)
Dinas Perhubungan Provinsi Maluku,”ucap Gaspersz.
(CN–01)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *