Ambon,Cahayanusantara12.com
Ketua Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri
(STAKPN) Ambon, Dr. CH.A. Kakiay, mengatakan selain Maluku, SYAKPN Ambon selaku
LPTK Induk juga mendapat tugas untuk melakukan sertifikasi Jawa,,
Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Bali, Papua dan Maluku, sementara untuk
Sumatera masuk dalam LPTK Tarutung. Demikian antara lain penegasan Kakiay
kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat pekan lalu.
Dikatakan, untuk tahun 2015 lalu, pihaknya telah
menyelesaikan sebanyak 1.750 orang yang telah tersertifikasi, sementara untuk
tahun ini dijadwalkan sebanyak 150 orang guru agama. Jumlah ini sedikit berkurang
dari tahun sebelumnya mengingat kekurangan tenaga asesor yang dimiliki
sementara tenga-tenaga tersebut juga masih memiliki tanggung jawab lain dalam
hal mengajar sebagai dosen di kampus, kata Kakiay sambil menjelaskan untuk saat
ini pihaknya baru memiliki 71 dosen di mana jika semuanya diarahkan untuk
tugas sertifikasi maka akan cukup merepotkan bagi tugas-tugas perkuliahan di
kampus.
Oleh sebab itu sejuak tahun 2014 lalu pihaknya telah
mengambil kebijakan memandirikan pihak LPTK Mitra dimana pihaknya tidak banyak lagi
mengirim dosen ke LPTK Mitra, sebaliknya para dosen di LPTK mitra yang telah
lolos ujian selaku asesorlah yang diaktifkan menjadi asesor di lembaganya. Oleh
sebab itu untuk tahun 2015 ini, untuk Papua pihaknya tidak mengirim asesor dari
STAKPN Ambon tetapi cukup mengirim seorang yang masuk dalam panitia asesor di
LPTK Papua yang bertugas sebagai Monitoring mulai dibuka proses sertifikasi
sampai ditutupnya proses teresbut.
mengambil kebijakan memandirikan pihak LPTK Mitra dimana pihaknya tidak banyak lagi
mengirim dosen ke LPTK Mitra, sebaliknya para dosen di LPTK mitra yang telah
lolos ujian selaku asesorlah yang diaktifkan menjadi asesor di lembaganya. Oleh
sebab itu untuk tahun 2015 ini, untuk Papua pihaknya tidak mengirim asesor dari
STAKPN Ambon tetapi cukup mengirim seorang yang masuk dalam panitia asesor di
LPTK Papua yang bertugas sebagai Monitoring mulai dibuka proses sertifikasi
sampai ditutupnya proses teresbut.
Selanjutnya menurut Kakiay, tugas dari orang tersebut
adalah untuk memastikan adanya pelaksanaan kegiatan sertifikasi kemudian
memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadwal dan sesuai pula dengan aturan
yang ditetapkan oleh Dikbud dan Kementrian agama Meskipun demikian kata Kakiay,
belum semua LPTK Mitra dilepas untuk melakukan sertifikasi sendiri karena untuk
Kupang, Manado dan
Kalimantan masih ditangani oleh STAKPN Ambon karena di tiga tempat ini belum
ada asesor yang berminat sehingga dari STAKPN Ambon masih bertanggung jawab
untuk penanganan sertifikasinya. Kendati demikian, untuk tidak mengorbankan
tugas perkuliahan dari para doses asesor tersebut maka digunakan sistem buka
pelaksanaan sertifikasi di dua lokasi itu secara serentak sehingga bisa
diatur jadwal pemberangkatan bagi para dosen ke dua tempat tersebut, di samping
keberangkatan para dosen tersebut juga tidak bersama-sama pada satu hari tetapi
hanya pada hari atau jam di mana dia harus melaksanakan tugas saja baru dia tinggalkan
Ambon.(CN-03)
adalah untuk memastikan adanya pelaksanaan kegiatan sertifikasi kemudian
memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadwal dan sesuai pula dengan aturan
yang ditetapkan oleh Dikbud dan Kementrian agama Meskipun demikian kata Kakiay,
belum semua LPTK Mitra dilepas untuk melakukan sertifikasi sendiri karena untuk
Kupang, Manado dan
Kalimantan masih ditangani oleh STAKPN Ambon karena di tiga tempat ini belum
ada asesor yang berminat sehingga dari STAKPN Ambon masih bertanggung jawab
untuk penanganan sertifikasinya. Kendati demikian, untuk tidak mengorbankan
tugas perkuliahan dari para doses asesor tersebut maka digunakan sistem buka
pelaksanaan sertifikasi di dua lokasi itu secara serentak sehingga bisa
diatur jadwal pemberangkatan bagi para dosen ke dua tempat tersebut, di samping
keberangkatan para dosen tersebut juga tidak bersama-sama pada satu hari tetapi
hanya pada hari atau jam di mana dia harus melaksanakan tugas saja baru dia tinggalkan
Ambon.(CN-03)

