Ambon,Cahayanusantara12.com
Tokoh masyarakat MBD
Herman Syamiloy mengatakan mengatakan mestinya sudah sejak penetapan dirinya sebagai
calon Kepala daerah, Barnabas Orno semestinya telah menunjukkan izin dari
pemerintah Provinsi Maluku tentang izin berkampanye, karena dengan izin tersebut
dapatlah diketahui dengan jelas jadwal kampanye Barnabas Orno, karena sepanjang
cuti itu belum diberikan oleh Gubernur maka yang bersangkutan tidak boleh
melakukan kampanye, karena belum diberikan cuti kampanye.
Demikian antara lain
penegasan Siyamiloy kepada wartawan di Ambon, Kamis, 17/9. Dikatakan, jika yang
bersangkutan belum diberikan cuti kemudian sudah melakukan kampanye maka itu
berarti sebuah pelanggaran, apalagi sekarang masih menggunakan identitasnya
sebagai incamben untuk melakukan kunjungan-kunjungan di SKPD-SKPD tertentu, itu
berarti bisa saja ia menggunakan kewenangan sebagai kepala daerah untuk
melakukan mobilisasi massa atau melakukan intimidasi kepada SKPD tertentu untuk
mengikuti apa yang menjadi kemauannya.
Oleh sebab itu
Siyamiloy meminta Panwas setempat dan juga Panwas provinsi Maluku untuk
melakukan pengawasan bukan saja terhadap pasangan incamben akan tetapi juga
bagi pasangan calon lain yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah agar
melaporkan kegiatan-kegiatan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPUD. Menyoal
tentang penggunaan fasilitas negara bagi calon Incamben,
Siyamiloy mengatakan
sebetulnya peraturan sudah jelas bahwa dilarang menggunakan fasilitas
negara  pada saat melakukan kampanye, apalagi Barnabas sebagai seorang
incamben tidak dibenarkan menggunakan fasilitas negara termasuk rumah dan mobil
pada saat melakukan kampanye. “Bahkan rumah dinas sekalipun harus ditinggalkan
oleh incamben”, kata Siyamiloy sambil menambahkan sudah seharusnya sejak ditetapkan
sebagai pasangan calon Barnabas Orno sudah harus keluar dari rumah dinas karena
rumah adalah fasilitas negara yang tidak boleh dipakai, karena jika masih
dipakai maka jelas-jelas melanggar aturan. Oleh sebab itu menurut Siyamiloy
terhadap hal ini KPU Kabupaten maupun KPU provinsi haruslah memperhatikan hal
ini karena termasuk pelanggaran sehingga tidak boleh dibiarkan.(CN-01)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *