Ambon,Cahayanusantara12.com
Pengurus
PDI-Perjuangan, Jhon
Jokohael mengatakan kalau telah lolos dari seleksi menjadi
fungsionaris Komisioner Komisi Informasi
Penyiaran (KIP) Maluku, Roby
Tutuhatunewa
mestinya sudah harus mengundurkan diri dari jabatannya
sebagai fungsionaris Pengurus Daerah PDI Perjuangan
Provinsi Maluku.
Demikian antara
lain penegasan Jokohael kepada wartawan di Ambon,
Sabtu pekan lalu. Dikatakan, KIP adalah organisasi Publik Independen
dimana memiliki
aturan sebagai
sebuh organisasi yang bebas dari kegiatan dan personil
yang berpolitik. Itgu berarti Saudara Robert yang kini
telah resmi
lolos brersama 4 rekan
lainnya sudah harus mengundurkan diri sebagai
pengurus dan keanggotaan pada partai PDI-P yang
diawali dari
permohonan
pengunduran diri dari yang bersangkutan kepada Partai agar
selanjutnya partai dapat memproses permohonannya itu
kemudian
mengeluarkan SK
Pemberhentian.
Menyoal tentang 
keharusan mengundurkan diri sebagai anggota Partai
agar dilantik jadi anggota KIP, Jokohael
mengatakan jika tiba saatnya
yang
bersangkutan tidak mengundurkan diri sebagai anggota partai
sekaligus pengurus partai maka yang bersangkutan tidak
bisa dilantik
menjadi anggota
KIP,  Hal ini disebabkan karena KIP sendiri sama
dengan KPU dan Komisioner lain lainnya yang non
partisan  atau pun
tidak
boleh rangkap jabatan.
Jokohael
menegaskan bahwa KIP adalah sebuah orgabnisasi independen di
mana anggotanya tidak boleh terlibat politik dan jika
hal itu ada maka
yang bersangkutan
harus diberhentikan,(CN-06)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *