Ambon,Cahayanusantara12.com
Pengurus
PDI-Perjuangan, Jhon Jokohael mengatakan kalau telah lolos dari seleksi menjadi
fungsionaris Komisioner Komisi Informasi
Penyiaran (KIP) Maluku, Roby Tutuhatunewa
mestinya sudah harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai fungsionaris Pengurus Daerah PDI Perjuangan
Provinsi Maluku. Demikian antara
lain penegasan Jokohael kepada wartawan di Ambon, Sabtu pekan lalu. Dikatakan, KIP adalah organisasi Publik Independen
dimana memiliki aturan sebagai
sebuh organisasi yang bebas dari kegiatan dan personil yang berpolitik. Itgu berarti Saudara Robert yang kini
telah resmi lolos brersama 4 rekan
lainnya sudah harus mengundurkan diri sebagai pengurus dan keanggotaan pada partai PDI-P yang
diawali dari permohonan
pengunduran diri dari yang bersangkutan kepada Partai agar selanjutnya partai dapat memproses permohonannya itu
kemudian mengeluarkan SK
Pemberhentian.
PDI-Perjuangan, Jhon Jokohael mengatakan kalau telah lolos dari seleksi menjadi
fungsionaris Komisioner Komisi Informasi
Penyiaran (KIP) Maluku, Roby Tutuhatunewa
mestinya sudah harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai fungsionaris Pengurus Daerah PDI Perjuangan
Provinsi Maluku. Demikian antara
lain penegasan Jokohael kepada wartawan di Ambon, Sabtu pekan lalu. Dikatakan, KIP adalah organisasi Publik Independen
dimana memiliki aturan sebagai
sebuh organisasi yang bebas dari kegiatan dan personil yang berpolitik. Itgu berarti Saudara Robert yang kini
telah resmi lolos brersama 4 rekan
lainnya sudah harus mengundurkan diri sebagai pengurus dan keanggotaan pada partai PDI-P yang
diawali dari permohonan
pengunduran diri dari yang bersangkutan kepada Partai agar selanjutnya partai dapat memproses permohonannya itu
kemudian mengeluarkan SK
Pemberhentian.
Menyoal tentang
keharusan mengundurkan diri sebagai anggota Partai agar dilantik jadi anggota KIP, Jokohael
mengatakan jika tiba saatnya yang
bersangkutan tidak mengundurkan diri sebagai anggota partai sekaligus pengurus partai maka yang bersangkutan tidak
bisa dilantik menjadi anggota
KIP, Hal ini disebabkan karena KIP sendiri sama dengan KPU dan Komisioner lain lainnya yang non
partisan atau pun tidak
boleh rangkap jabatan. Jokohael
menegaskan bahwa KIP adalah sebuah orgabnisasi independen di mana anggotanya tidak boleh terlibat politik dan jika
hal itu ada maka yang bersangkutan
harus diberhentikan,(CN-06)
keharusan mengundurkan diri sebagai anggota Partai agar dilantik jadi anggota KIP, Jokohael
mengatakan jika tiba saatnya yang
bersangkutan tidak mengundurkan diri sebagai anggota partai sekaligus pengurus partai maka yang bersangkutan tidak
bisa dilantik menjadi anggota
KIP, Hal ini disebabkan karena KIP sendiri sama dengan KPU dan Komisioner lain lainnya yang non
partisan atau pun tidak
boleh rangkap jabatan. Jokohael
menegaskan bahwa KIP adalah sebuah orgabnisasi independen di mana anggotanya tidak boleh terlibat politik dan jika
hal itu ada maka yang bersangkutan
harus diberhentikan,(CN-06)
