
AMBON, cahaya-nusantara.com
Persidangan perkara perdata Nomor 279/Pdt.G/2024/PN.Ambon terkait status kepemimpinan Mata Rumah Parentah di Negeri Adat Passo kembali bergulir di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (15/7/2025). Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat intervensi yang memaparkan keterkaitan keluarga besar Simauw dengan struktur adat Negeri Passo, termasuk relasi dengan sang Raja.
Namun fakta menarik muncul saat salah satu saksi, Julius Tumaluweng, dihadapkan dengan dokumen surat nikah yang memuat informasi janggal. Dalam dokumen tersebut, tercantum tanggal peristiwa nikah pada 9 September 1977, namun penetapannya justru tercatat lebih awal, yakni pada 5 September 1977. Ketidaksesuaian ini sempat membuat saksi berupaya menghindar, hingga Ketua Majelis Hakim harus turut campur membantu memperjelas angka dalam dokumen dengan bantuan lampu ponsel.
Usai persidangan, Kuasa Hukum Penggugat, Moritz Latumeten, menegaskan bahwa upaya saksi untuk mengelak memperlihatkan ada hal-hal yang patut dipertanyakan dari keabsahan dokumen tersebut.
“Angka-angkanya cukup jelas, bahkan hakim turut membantu memperjelas agar tidak ada bias. Namun saksi tetap mencoba menghindar dari pertanyaan,” ungkap Latumeten kepada wartawan.
Persidangan juga menyingkap fakta lain bahwa penggugat asal, Pelo Simauw, adalah kepala Mata Rumah Parentah yang sah. Sementara Pieter Christian Simauw dan Welhelmina Thenu diakui sebagai pasangan suami istri yang sah. Saksi juga menyebut hanya mengetahui dua anak dari pasangan ini, yakni Ritha Simauw dan Rudolof Simauw. Namun, Rolly Simauw ayah dari penggugat asal diketahui adalah saudara kandung dari kedua anak tersebut, memperkuat garis keturunan ke Mata Rumah Parentah.
Hal berbeda justru terjadi pada pihak penggugat intervensi. Meski mengklaim sebagai anak sah dari Richmon Karl Simauw, klaim itu dibantah oleh anak-anak dari istri pertama Richmon, yakni Theresia dan Fabiola Simauw. Keduanya bahkan menandatangani pernyataan tertulis di atas materai yang menyatakan bahwa penggugat intervensi bukan anak sah dari ayah mereka.
Tambahan bukti dari Dinas Dukcapil Kecamatan Salahutu memperkuat bantahan tersebut. Kepala Dinas menyebut tidak ditemukan catatan resmi mengenai pernikahan antara Richmon Karl Simauw dan Anastasya Karolina Yoris, yang disebut-sebut sebagai ibu dari penggugat intervensi.
Tak hanya itu, dalam dokumen warisan dan jual beli tanah milik keluarga Simauw, nama penggugat intervensi juga tidak tercantum sebagai ahli waris. Sementara semua anak dari istri pertama dan kedua tercatat lengkap dan turut menandatangani dokumen tersebut.
“Kalau memang merasa sebagai ahli waris, harusnya keberatan dengan jual beli tanah itu. Tapi kenyataannya, tidak ada nama dan tidak ada keberatan yang diajukan,” tambah Latumeten.
Menurutnya, bila benar penggugat intervensi adalah anak dari Anastasya Karolina Yoris, maka seharusnya dicantumkan dalam surat keterangan waris. Namun faktanya, nama tersebut sama sekali tidak tercantum dalam dokumen resmi keluarga Simauw.
Sidang masih akan berlanjut untuk mendalami bukti-bukti lain yang berhubungan dengan status hukum penggugat intervensi serta keabsahan hak terhadap Mata Rumah Parentah. Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat nilai penting dari posisi adat dalam struktur pemerintahan negeri-negeri adat di Maluku.(CN-02)
