
AMBON, cahaya-nusantara.com
Sidang konstatering di Passo sempat diwarnai dengan protes pihak tergugat kepada penggugat dan juga pihak Pertanahan kota Ambon yang hendak memasang patok pada titik yang ditunjuk oleh pihak BPN Kota Ambon.
Pasalnya menurut kuasa hukum tergugat, Heis Persunay pemasangan patok seharusnya sudah dipasang pada saat pengukuran awal untuk menerbitkan sertifikat. Dan hal itu tidak dilakukan oleh pihak penggugat.
Hal kedua yang menjadi alasan keberatan para tergugat adalah objek sertifikat yang menjadi objek perkara berada di desa Poka, tepatnya di seputaran patung Leimena.
Selain itu juga isi gugatan yang disampaikan oleh pihak penggugat jika lokasi tempat penyelenggaraan konstatering itu tidak ada rumah-rumah di atas lahan tersebut, padahal faktanya rumah para tergugat semua berada di atas lahan tersebut. Bahkan ada rumah yang ditunjuk sebagai rumah tua keluarga Persunay telah berada di lokasi tersebut sejak tahun 1987.
Heis juga mengemukakan jika lahan tempat ditunjuk oleh para penggugat itu awalnya merupakan tanah yang kepemilikannya merupakan HGB dimana sesuai masa kontraknya telah HGB tersebut telah berakhir di tahun 2023 dan sesuai aturan harusnya sebelum HBG berakhir maka 2 tahun sebelumnya harus pula dilakukan pengajuan kepada pemilik tanah Dati agar dilakukan perpanjangan atau pembaharuan akan tetapi hal itu tidak dilakukan oleh pihak penggugat alias pemegang HGB. Namun hal itu tidak dilakukan sehingga dengan sendirinya kepemilikan HGB telah selesai maka dengan sendirinya tanah atau lahannya secara otomatis kembali kepada pemilik Dati, yaitu keluarga Persunay.
Sementara itu dari pantauan media ini menyebutkan sidang Konstatering berlangsung agak seru diawali dengan pembacaan Keputusan PN Ambon, Keputusan Pengadilan Tinggi Maluku serta Keputusan dari Mahkamah Agung oleh Panitera Pengadilan Negeri Ambon dilanjutkan dengan penunjukkan batas-batas oleh penggugat, berakhir dengan upaya penggugat untuk memasang patok pada titik yang ditunjuk oleh BPN Ambon yang menggunakan petunjuk satelit akan tetapi dilarang bahkan ditentang keras oleh pihak tergugat sehingga sempat memicu ketegangan antara kuasa hukum tergugat dan kuasa hukum penggugat sehingga pemasangan patok pun akhirnya tidak bisa dilakukan.
Adapun pelaksanaan sidang Konstatering itu berlangsung pada tanggal 27/11/2025.
Sementara itu kepada wartawan kuasa Hukum tergugat, Heis Persunay mengatakan pihaknya masih melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan gugatan PK.(CN-02)
